Pontianak Seorang LSM Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Sudipjo belakangan ini di laporkan oleh ke Polres Landak lantaran diduga mencemarkan nama baik Kepala Desa usai membongkar dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Seorang LSM LMPN sudipjo di laporkan di polres landak lantaran bongkar aktifitas peti yang tak jauh dari mapolsek mandor,

Baca juga:Dr Herman hofi Munawar: kehadiran nahkoda baru di Kalbar publik sambut estafet kepemimpinan dengan penuh keyakinan terutama kinerja penyidikan

Iya benar saya dilaporkan ke Polres Landak oleh seorang kepala desa (Kades) usai membongkar dugaan aktivitas PETI yang beroperasi di Kecamatan Mandor. Surat panggilan klarifikasi tersebut dikirim pada 6 Mei 2026,’’jelas Sudipjo kepada delikcom.pada Selasa 12 Mei 2026. Sudipjo menambahkan, aktivitas dugaan PETI tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan air Sungai Mandor diduga tercamar berubah warna menjadi kuning kecoklatan sehingga tidak bisa di gunakan untuk mandi dan mencuci.

Seorang LSM LMPN sudipjo di laporkan di polres landak lantaran bongkar aktifitas peti yang tak jauh dari mapolsek mandor,

Dampak dari PETI ini sangat luar biasa dan merusak lingkungan. Tapi hasil dari peti hanya dinikmati oleh segelintir orang,’’tambah Sudipjo. Lebih lanjut, Sudipjo mengatakan, motivasi membongkar kegiatan dugaan PETI tersebut untuk menjaga alam dan lingkungan supaya tidak rusak, tapi malah diperlakukan seperti  ‘’pelaku kejahatan’’

Ada apa ini sebenarnya? Saya membantu aparat penegak hukum (APH) mengungkap dugaan PETI malah diduga di kriminalisasi dan dianggap seperti ‘’pelaku kejahatan’’,’’ujarnya.

Sudipjo juga menyayangkan petugas Polres landak yang lamban respon dan lamban menangani dugaan kegiatan PETI dari sejak awal vidio viral. Tapi setelah ada laporan dari seorang Kades pihak Polres Landak bergerak cepat dan langsung merespon. ‘’Hingga saat ini belum ada penindakan, bahkan barang bukti untuk sarana aktivitas PETI seperti mesin dompeng,excavator dan lainya sudah tidak berada dilokasi tambang,’’tandasnya. ‘’Seharusnya sejak vidio viral petugas Polsek Mandor dan Polres Landak cepat mengamankan lokasi PETI dan mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut. Tapi ini tidak, ini ada apa?,’’ sambungnya.

Seorang LSM LMPN sudipjo di laporkan di polres landak lantaran bongkar aktifitas peti yang tak jauh dari mapolsek mandor,

Sudipjo mengungkapkan, investigasi dugaan kegiatan PETI di wilayah Mandor tersebut dilakukan memakan waktu cukup lama hingga berbulan-bulan dan memiliki bukti yang valid. ‘’Saya melakukan investigasi ini berbulan-bulan, dengan ricek langsung kelapangan, melakukan wawancara dan melakukan validasi baru tayang di Cahanel Youtube, bukti rekaman, foto, vidio lengkap’’tegasnya.

Sudipjo mengatakan, di dalam surat panggilan klarifikasi tersebut ia oleh penyidik diminta membawa bukti kegiatan PETI di wilayah Kecamatan Mandor. Padahal menurut Sudipjo untuk menghadirkan alat bukti itu merupakan tugas Polisi.

Dalam surat panggilan klarifikasi saya diminta untuk menghadirkan alat bukti. Nah, pertanyaannya, kan tugas kepolisian yang harusnya menghadirkan alat bukti untuk dipersidangkan. Bukan tugas saya. Saya melakukan investigasi, menduga bahwa di sana ada terjadi pelanggaran hukum dan ada kegiatan aktivitas peti. Ini malah kok berbanding terbalik? kenapa saya harus diminta alat bukti,’’ujarnya. Dalam waktu dekat Sudipjo mengaku akan membuat pengaduan ke Komisi 3 DPR RI dan upaya hukum lainya jika aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Mandor tidak di tindaklanjuti oleh Jajaran Polres Landak dan Polda Kalbar.

Saya sudah siapkan fakta dan bukti-bukti kegiatan PETI di wilayah Mandor dan wilayah Kabupaten Mempawah untuk saya laporkan ke pusat,’’pungkasnya. Sementara itu, hingga berita ini dituliskan, Kapolsek Sektor Mandor saat akan dimintai konfirmasi tidak berada di tempat.