Delikcom.com, Jelai Hulu – Pemerintah Desa Tanggerang Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang melalui satgas covid 19 tingkat desa menghimbau kepada seluruh warga yang datang dari luar pulau ataupun dari daerah zona merah untuk wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari tanpa terkecuali.
” Hari ini kita memberikan pemahaman kepada masyarakat yang baru datang dari Zona merah supaya melakukan isolasi mandiri, adapun Pemerintah Desa Tanggerang sudah membantu masyarakat yang isolasi mandiri dalam wujud sembako, sampai hari ini 23 Juni 2021 ada setidaknya 7 warga yang isolasi mandiri,” ujar Pj Kades Tanggerang, Y Joni Chandra, S. IP.
Joni menambahkan, sesuai hasil kesepakatan bersama Pemerintah desa, BPD, Lembaga adat, tokoh masyarakat, tim satgas covid tingkat desa serta bhabinkamtibmas bahwa apabila ada yang tidak mengindahkan himbauan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan kearifan lokal yang masih berlaku yaitu berupa hukum adat.
” Hal ini demi menjaga agar desa tanggerang tetap berada dalam zona hijau,” tutur Joni.
Bhabinkamtibmas Desa Tanggerang,
Bripka Maraden Sianturi Kami menyatakan bahwa satgas covid 19 berkomitmen kepada seluruh masyarakat Desa Tanggerang bagi siapa saja yang baru datang dari daerah luar Kalimantan wajib menunjukkan hasil tes swab PCR antigen dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hr.
” Ini d lakukan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 yang saat ini masih cukup tinggi.Pokoknya kita tegas covid runtuh,” tegas Bripka Maraden.
(Aloisius, H)