Delikcom.com, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Yayasan, Masjid dan Mushola, pada Rabu (31/05/2023) bertempat diruang Rapat Bupati Ketapang.
Selain penyerahan NPHD para penerima hibah wajib melakukan penandatangan NPHD sebelum melakukan melakukan pencairan Dana Hibah Daerah.
Wabup dalam kesempatan tersebut berharap agar dana hibah daerah ini bisa dipergunakan sebaik-baiknya.
“Kepada para pengurus tempat ibadah, saya berharap dana hibah ini dipergunakan dengan sebaiknya untuk pembangunan dan kemakmuran masjid,” ujarnya.
Beliau juga meminta para pengurus tempat ibadah agar mempertanggung jawabkan administrasi setelah dana hibah gunakan.
“Jadi pertanggungjawaban itu juga merupakan penilaian pemerintah Kabupaten Ketapang apabila nanti ada permohonan-permohonan baru”tegas Wabup.
Wabup menjelaskan pemberian dana hibah daerah tidak boleh terus menerus dan secara bertahap.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi arahan ini, tentu saya bangga, karena para pengurus adalah utusan tuhan untuk berbuat baik demi kemaslahatan umat,” ucap Wabup.
“Mari kita bersama membangun kekuatan dengan konsep segi tiga emas artinya ada masyarakat yang kuat, ada pemda yang kuat dan ada pihak swasta yang kuat, jika tiga kekuatan ini bersatu apa yang kita inginkan itu cepat terwujud,” pungkasnya.
Adapun penerima dana hibah daerah tersebut yaitu, Yayasan Roudlaton, Adz-Dzikri Desa Sukasari Kecamatan Singkup, Masjid Mujahidin Desa Kesuma Jaya Kecamatan Jelai Hulu, Masjid Silaturahim Desa Sandai Kecamatan Sandai, Musholla Al-Istiqamah, Al-Haq Desa Istana Sandai, Masjid As-Salam Desa Jago Bersatu Sandai, Masjid Jami Al-Yaqin Dusun Tanjung Lambai Hulu Sungai, Masjid Al-Annas Dusun Lembawang Desa Kampar Sebomban Simpang Dua, Masjid Al-Isro Desa Semandang Kanan Simpang Dua dan Masjid Baburrahman Desa Sempurna Sungai Laur.
(Wan)