Walet Reaksi Cepat (WRC) Ketapang Dorong Segera Terbentuknya BNNK Di Ketapang

Delikcom.com, Ketapang – Kasus narkoba saat ini sangat menghawatirkan terutama penyalahgunaan yang dilakukan oleh pengguna dengan tidak memandang usia. Terbukti dari hasil koordinasi Pengurus WRC Birendra Ketapang bersama Kasat Narkoba Polres Ketapang, Lapas Kelas II Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang dan Pengadilan Negeri Ketapang.

Hal tersebut dikatakan oleh sekretaris WRC Birendra Ketapang, Linda Rianti saat ditemui di sekretariat, Sabtu (25/6/2022). Menurutnya Dari data yang diterima bisa kemungkinan sebelumnya level 3 menjadi level 2 terhadap penyalahgunaan narkoba.

” Walet Reaksi Cepat (WRC) Birendra Ketapang terpanggil mengajak semua masyarakat Ketapang, senantiasa peka terhadap siapa pun pendatang baru dilingkungan kita. WRC Birendra Ketapang mendorong untuk segera terealisi BNNK di Ketapang dan siap membantu dari SDM handal untuk diterjunkan melakukan penyuluhan dimana dan kapan pun diperlukan,” ucapnya.

Ditambahkannya, Jika BNNK ada tidak semua kasus penyalahguna narkoba harus diproses hukum kemudian dilakukan penahanan. Sebagaimana surat edaran mahkamah agung nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rabilitasi Sosial.

” Dalam SE ini penyalahguna narkoba bisa direhabilitasi dengan catatan ada pertimbangan BNN, sehingga penyalahguna saat tertangkap ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dan tidak terbukti terlibat peredaran gelap narkoba di tempatkan rahabilitasi terdekat sesuai putusan majelis hakim” imbuh Linda.

Sementara itu, Bang Rahmat sapaan akrab Rahmad Kartolo, Ketua WRC Birendra Ketapang mengatakan sebagaimana instruksi presiden nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 meminta kepada seluruh institusi Kepemerintahan termasuk Para Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan RAN P4GN ini dan melaporkan hasilnya kepada presiden melalui BNN setiap tahun anggaran.

Bacaan Lainnya

” Persolan narkoba tidak bisa dikerjakan secara parsial akan tetapi harus secara simultan melibatkan semua stekholder terkait, terutama unsur masyarakat sebagaimana amanat UU 35/2009 tentang narkotika bab VIII peran serta masyarakat pasal 104-108, saat ini kita harus membangun kesadaran kolektif yang sudah mulai pudar akibat kemajuan teknologi” tuturnya.

” Kesadaran kolektif inilah memberikan aura kuat terhadap tumbuh kembang kebersamaan peduli lingkungan dengan cara pertama curiga kepada siapa pun pendatang yang masuk dilingkungan kita, kedua peran RT diperkuat untuk lebih memahami dan mengetahui warganya, ketiga warga pendatang wajib melapor ke RT 1 x 24 jam, jika tidak diberikan sangsi teguran, keempat menghidupkan siskamling yang selama ini sudah mulai menghilang. Jika keempat langkah ini dilaksanakan secara kontinuitas dipastikan menciptakan kampung tanggu terbebas dari bahaya narkoba” pungkasnya.

(wan)

Visited 241 times, 1 visit(s) today

Pos terkait