Surat Sanksi ESDM Diabaikan, Aktivitas Tambang PT Barata Guna Perkasa Tetap Jalan

 

KAYONG UTARA – Surat sanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah menegur keras delapan perusahaan tambang di Kalimantan Barat dengan sanksi penghentian sementara, karena belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai aturan.

Surat Sanksi ESDM Diabaikan, Aktivitas Tambang PT Barata Guna Perkasa Tetap Jalan

Baca juga:Keadilan Restoratif jampidum setujui penghentian perkara kasus KDRT di Kejari Bengkayang

Baca juga:Ulah seorang oknum TNI memicu keterangan di Pontianak ratusan Drever geruduk Polresta Pontianak,

Namun, PT Barata Guna Perkasa di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, justru masih terlihat beroperasi normal.

Surat sanksi resmi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2025, menegaskan penghentian sementara aktivitas perusahaan.

Bacaan Lainnya

Surat itu dikeluarkan setelah tiga kali peringatan sejak akhir 2024 tidak diindahkan. Regulasi jelas, melalui PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, mewajibkan pemegang IUP menempatkan jaminan reklamasi sebelum menambang.

Baca juga:Ratusan massa aksi Damai AMAII Gugat Intoleransi: Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri dan Bentuk UU Anti-Intoleransi

Baca juga:Dugaan Modus Penyimpangan Pajak dan Penyelundupan Limbah CPO Terbongkar di Pontianak

Namun pantauan lapangan pada Kamis (25/9/2025) menunjukkan pemandangan berbeda. Dump truk roda 10 hilir mudik mengangkut bauksit dari Washing Plant menuju pelabuhan. Di area tambang, ekskavator terus mengeruk tanah tanpa tanda-tanda aktivitas berhenti.

“Kami lihat operasi terus, PT Barata belum ada off,” ungkap SL, warga sekitar tambang.

Selain masih beroperasi, truk pengangkut bauksit juga memanfaatkan jembatan milik pemerintah daerah. Praktik ini menimbulkan dugaan pelanggaran aturan lalu lintas jalan, sebagaimana diatur dalam UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, serta PP Nomor 34 Tahun 2006 terkait batas muatan dan kelas jalan.

Warga sekitar meminta Kementerian ESDM tidak sekadar mengeluarkan surat, tetapi juga memastikan implementasi sanksi benar-benar berjalan. “Kalau masih ada yang bandel, jangan hanya dihentikan sementara, tapi cabut saja izinnya,” tegas SL.

Kementerian ESDM menegaskan, meski ada penghentian sementara, perusahaan tetap wajib melakukan pemeliharaan lingkungan tambang. Pencabutan sanksi hanya bisa terjadi bila dokumen reklamasi diserahkan dan jaminan ditempatkan sesuai aturan.

Hingga kini, PT Barata Guna Perkasa belum memberikan klarifikasi publik terkait alasan aktivitasnya tetap berjalan. Situasi ini membuat publik menanti langkah tegas pemerintah pusat untuk memastikan wibawa negara dan aturan lingkungan benar-benar ditegakkan.

Visited 83 times, 1 visit(s) today

Pos terkait