Delikcom.com, KETAPANG – Terkait adanya kejadian pembakaran dan pengrusakana bangunan Kantor PT ARRTU di Desa kemuning oleh sekelompok oknum warga, Polres Ketapang langsung melakukan koordinasi bersama Forkopimcam, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan tokoh adat dari Kecamatan Tumbang Titi.
“ Benar kita langsung melakukan koordinasi bersama forkopimcam tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat di Kecamatan Tumbang titi dengan hasil koordinasi bahwa Polres Ketapang mendapatkan dukungan dan legitimasi penuh dari forkopimcam dan tokoh masyarakat kecamatan tumbang titi untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K.
Ia menambahkan setelah dilakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi serta alat bukti kejadian, Polres Ketapang sampai saat ini menetapkan Tiga orang tersangka pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU.
” Tersangka yang kita amankan adalah M.K, AS, dan HR yang ketiga tersangka ini merupakan Warga Dusun Mambok Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang,” jelas AKP Primastya, Rabu (26/1).
Primas memaparkan, untuk tersangka MK
dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan A.S dijerat dengan Undang _ Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun, kemudian H.R dijerat dengan pasal 170 KUHP dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
” Kami dari pihak Polres Ketapang menghimbau bagi warga masyarakat yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU untuk segera menyerahkan diri ke Polres Ketapang dan apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa” tegas AKP Primastya. (wan)