Bejat, Anak Dibawah Umur Disetubuhi Ayah Tirinya

Delikcom.com, Manis Mata – Seorang ayah tiri inisial R alias N (42 tahun) tega melakukan perbuatan bejat menyetubuhi anak tirinya yang sekarang baru berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut diketahui berdasarkan laporan dari ibu kandung korban ke Polsek Manis Mata.
Atas laporan tersebut Polsek Manis Mata langsung menahan pelaku dan meminta keterangan dari pelapor beserta para saksi-saksi.
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Manis Mata, IPTU Adi Sudirman, KS, S.A.P, M.A.P membenarkan telah menerima laporan dan mengamankan pelaku serta meminta keterangan dari para saksi.
” Benar pelaku sudah kita amankan dan sudah kita minta keterangan dari beberapa saksi dan pelapor terkait kasus ini” kata Adi Sudirman, Selasa (14/11/2023).
Dijelaskannya, atas keterangan pelapor bahwa kejadian terjadi pada 31 Oktober 2023 sekitar jam 23.50 wib di Perumahan Karyawan perusahaan Desa Silat Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
” Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan perbuatan terlarang terhadap dirinya sudah berulang kali sejak tahun 2021 yang pertama kalinya kemudian yang kedua pada tahun 2022 dan sebanyak Tiga kali pada tahun 2023″ papar Kapolsek.
Tersangka R Als N pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 19.00 wib dibawa ke Polsek Manis Mata , kemudian dilakukan pemeriksaan setelah itu dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan.
” Tersangka sudah kita giring ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut” ungkap Adi Sudirman.
(Wan)





