SINTANG – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Sintang. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/3/2026), Kapolres Sintang Sanny Handityo mengungkap penyitaan sabu seberat 59,85 kilogram yang diduga berasal dari jaringan antar-kabupaten.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah tersebut dan menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.

Komitmen berantas narkoba polres Sintang berhasil amankan 59,85 kilogram sabu dan satu tersangka

Baca juga:komite independen gelar aksi unras desak Ketum PDIP copot Lazarus di duga terlibat korupsi angaran BSPS

Baca juga;Evaluasi Aven kasat Reskrim polres Ketapang, tegaskan pentingnya propisionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara

Penindakan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Sintang. Operasi bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari wilayah Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Tim Satresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang haram tersebut. Saat hendak dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran yang berakhir setelah kendaraan menabrak jembatan.

Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial WS alias T (20). Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri ke arah hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga:Kejati Kalbar lanjutkan Penggeledahan di KSOP Ketapang

Baca juga;Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI

“Satu tersangka berinisial WS alias T (20) berhasil kami amankan. Sementara itu, satu pelaku lainnya melarikan diri ke arah hutan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkap AKBP Sanny Handityo.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel hijau di dalam bagasi mobil. Di dalamnya terdapat 57 bungkus sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat sabu mencapai 59,85 kilogram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres menyebut keberhasilan ini bukan hanya soal besarnya barang bukti, tetapi juga dampak yang berhasil dicegah. Dengan asumsi satu gram sabu dapat merusak delapan orang, penyitaan hampir 60 kilogram tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 478.800 jiwa dari bahaya narkoba.
“Di balik 59,85 kilogram sabu ini, ada ratusan ribu jiwa yang berhasil kita selamatkan. Ini adalah komitmen kami melindungi masyarakat Sintang,” tegasnya.
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Sintang dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum yang berjalan.
“Saya pastikan tidak ada permainan atau penggelapan. Kami siap diawasi dan dikawal, karena tujuan kita sama: menciptakan Sintang yang bebas narkoba,” pungkas Kapolres.
Polres Sintang juga membuka ruang partisipasi publik dengan mendorong warga melaporkan aktivitas mencurigakan. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi menjaga keamanan bersama.

Baca juga:Pastikan Natal 2025 Kondusif, Kapolda Kalbar Bersama Forkopimda Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan

Baca juga;TNI AL bersama Gakkum Gagalkan Penyelundupan 74 Arang Bakau di Pelabuhan Tanjung Priok

Polres Sintang juga membuka ruang partisipasi publik dengan mendorong warga melaporkan aktivitas mencurigakan. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi menjaga keamanan bersama.
Langkah tegas ini diharapkan semakin mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan mewujudkan Sintang yang bersih dari peredaran gelap narkotika.*