Pontianak’– Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalimantan Barat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang berlanjut hingga hari ini Selasa (06/01/2026) dari pukul. 09.00 wib sampai dengan 12.30 wib. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Tim penyidik diketahui memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan ekspor bauksit.

Kejati Kalbar lanjutkan Penggeledahan di KSOP Ketapang

Baca juga:Lagi viral di Ketapang 15 (WNA) asal cina buat gaduh di kawasan tambang emas ( PT SRM

Baca juga:Kajati Kalbar Incar Tambang Bauksit, Tim Penyidik Geledah dan Telusuri Terkait Penjualan Ekspor

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan
perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor.” tegasnya.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan bahwa ada sejumlah dokumen terkait yang diamankan yang langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan.
“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” tambahnya.

Baca juga:Polsek Nanga Tayap Tangkap Satu Pelaku Narkoba, 26 Klip berisi Sabu Siap Pakai Turut Diamankan

Baca juga:Kajati Kalbar Incar Tambang Bauksit, Tim Penyidik Geledah dan Telusuri Terkait Penjualan Ekspor

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.