Evaluasi Aven kasat Reskrim polres Ketapang, tegaskan pentingnya propisionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara

KETAPANG, Polda Kalbar – Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR memimpin langsung pelaksanaan Analisa dan Evaluasi (Anev) penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek jajaran, bertempat di Aula Polres Ketapang, pada (05/03/2026).
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang serta dihadiri para Kanit Reskrim dan seluruh anggota reskrim. Anev ini digelar sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap progres penanganan perkara, baik yang sedang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Baca juga:Kajati Resmi Lantik Kajari Sanggau, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Dalam arahannya, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, serta ketelitian dalam setiap tahapan penanganan perkara. Ia mengingatkan seluruh personel Reskrim agar bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
“Setiap perkara yang ditangani harus memiliki progres yang jelas. Administrasi penyidikan harus tertib, dan koordinasi antar unit harus diperkuat agar tidak terjadi hambatan dalam proses penegakan hukum,” tegas Kapolres.
Baca juga:
Baca juga;Tim Gabungan Periksa Kelayakan Armada dan Kesehatan sopir wujudkan perjalanan aman di Pontianak
Selain itu, dilakukan pemaparan oleh masing-masing unit terkait capaian kinerja, kendala yang dihadapi di lapangan, serta strategi percepatan penyelesaian perkara. Evaluasi iniAdv.Lilik Adi Gunawan,S.H Soroti Usulan Wamenkum RI: “Bukan Usia yang Harus Diatur, Tapi Benturan Kepentingan!” juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi hambatan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas penanganan perkara di wilayah hukum Polres Ketapang.
Melalui kegiatan Anev ini, diharapkan kinerja Sat Reskrim dan Polsek jajaran semakin optimal dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.





