SPBU Balai Belungai Layani Jerigen, Warga Desak Penindakan Tegas dan Sanksi

SANGGAU – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU 64.785.15 yang berada di Desa Balai Belungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuai keluhan dari warga.

Baca juga:Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Perundungan dan Kekerasan Terhadap Anak
Praktik tersebut terpantau terjadi pada Jumat (3/4/2026) dan dinilai menghambat pelayanan bagi pengguna kendaraan umum.
Sejumlah warga menyebut antrean kendaraan menjadi lebih panjang akibat adanya pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen. Kondisi ini menyebabkan pengguna jalan harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan layanan pengisian bahan bakar.

Baca juga:Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Perundungan dan Kekerasan Terhadap Anak
“Kalau sudah banyak yang antre pakai jerigen, kami yang bawa kendaraan ini jadi lama menunggu. Kadang bisa sampai setengah jam lebih,” ujar seorang warga di Lokasi.
Selain memperlambat antrean, warga juga menilai pembelian menggunakan jerigen berpotensi menyebabkan distribusi BBM tidak merata dan mempercepat habisnya stok, terutama BBM bersubsidi.
Praktik ini juga dikhawatirkan berkaitan dengan aktivitas “tangki siluman” yang kerap memanfaatkan celah distribusi.

Pemerintah telah mengatur pembelian BBM secara terbatas, salah satunya maksimal 50 liter per orang per hari untuk menjaga ketersediaan energi.
Pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tidak hanya itu, bagi pihak SPBU yang dengan sengaja melayani pembelian menggunakan jerigen atau kendaraan dengan tangki modifikasi (tangki siluman), dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi tersebut meliputi teguran, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, pemutusan hubungan usaha oleh badan usaha penyalur, serta potensi jerat pidana jika terbukti terlibat dalam penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik tersebut. Mereka juga meminta pengelola SPBU mematuhi aturan distribusi BBM yang berlaku.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat. Jangan sampai ini terus terjadi dan merugikan masyarakat,” harap warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut.





