Ketapang, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Delta Pawan Polres Ketapang membekuk tiga orang pria yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda beda, pada Senin (20/04/2026) sekira pukul 02.22 Wib.

Polsek Delta Pawan Bekuk Tiga Pria Pengedar Sabu, Delapan Paket Sabu Turut Diamankan

Ketiga pelaku adalah A (30), I (31) dan YA (31) yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita dalam keterangannya menyampaikan penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi adanya seorang pria yang dicurigai sedang menguasai sejumlah paket sabu di area Jalan Merak Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan. Anggota Polsek Delta Pawan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Budi Arie TJ langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A dimana dari tangan pelaku A, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 0.51 Gram Brutto.

“ Dilakukan pengembangan terkait kasus ini dimana dari keterangan pelaku A, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I yang diketahui sedang berada di Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku I di sebuah kamar kost dengan menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan perangkat lainnya ” papar AKP Dewa.

Dilanjutkannya, petugas kembali melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran sabu tersebut dimana dari hasil interogasi terhadap pelaku I, didapatkan informasi bahwa pelaku I mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial YA yang diketahui sedang berada di sebuah penginapan di Kecamatan Delta Pawan. Sejurus kemudian, YA pun akhirnya diamankan petugas yang kemudian dilakukan pengembangan kembali sehingga didapatkan fakta bahwa pelaku YA mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial HAP.

“ Langsung kita lakukan penggeledahan di rumah Pelaku HAP di Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Ketapang dan dari rumah tersebut didapati sejumlah barang bukti berupa 5 paket plastik berisikan sabu seberat total 103,69 Gram Brutto serta 1 butir Pil Ekstasi jenis Ineks bewarna kuning. Sedangkan terduga pelaku HAP sudah tidak berada di lokasi, saat ini sudah kita identifikasi dan dilakukan pengejaran. Kasus ini juga masih dalam pengembangan terkait asal usul sabu tersebut masuk ke Kota Ketapang serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini ” Tambah AKP Dewa.

Ketiga pelaku beserta barang bukti yaitu total 8 paket sabu dan sebutir pil kestasi langsung diamankan ke Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih akan mendalami kembali dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut termasuk jaringan yang terlibat. ” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” pungkas Dewa.