Peti dimandor sempat viral Alpian anggota DPRD mempawah sebut 3 nama polisi minja,alau dan Rojali sebagai bos peti,Bahkan ada alat berat excavator

Kabupaten landak Kalimantan Barat,Kaskus aktivitas peti di kecamatan mandor kabupaten landak sempat viral dibeberapa media online bahkan para sumber saling lapor polisi dan ada yang melakukan klarifikasi kepada media online karena nama nya mencuat di dalam pemberitaan,

Adapun yang melakukan klarifikasi kepada salah satu media online adalah salah oknum anggota DPRD mempawah bernama Alpian,
Di dalam narasi klarifikasi Alpian sebut tiga orang oknum anggota polisi aktif Polda Kalimantan Barat sebagai bos Tambang emas tanpa izin atau (peti) di kecamatan mandor kabupaten landak Kalimantan Barat ada pun nama ” yang disebut Alpian seorang oknum anggota DPRD mempawah yang mana ucapan nya sebagai wakil rakyat dapat di percaya di masyarakat maupun publik.
Daftar Nama oknum polisi aktif yang terlibat Alpian sebut,1,Minja 2.alau dan Rojali Dari tiga nama,satu di antaranya Rojali Angota Polsek manjain Alpian sebut memiliki alat berat berupa excavator,
Baca juga:Sespimma Polri Angkatan 75 Gelar KKP di Dinas Tanaman Pangan Jabar, Bahas Ketahanan Pangan Jagung
Aparat kepolisian yang melakukan penguatan, perlindungan, atau terlibat dalam aktivitas tambang ilegal (illegal mining) dapat dikenakan sanksi pidana berat, administratif, dan etik.Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia,
sanksi hukum yang mengancam:1. Sanksi Pidana (UU Minerba & KUHP)Oknum aparat dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta membantu tindak pidana pertambangan tanpa izin.Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Setiap orang yang melakukan, membantu, atau membiarkan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dengan ancaman pidana yang sama.KUHP (Pasal 55/56): Jika polisi terbukti memfasilitasi, melindungi, atau menerima aliran dana dari tambang ilegal, mereka dianggap sebagai penyertaan (turut serta) dalam tindak pidana
Baca juga:SPBU Balai Belungai Layani Jerigen, Warga Desak Penindakan Tegas dan Sanksi
.2. Sanksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jika perlindungan diberikan dengan imbalan (suap/setoran), aparat dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.Suap/Gratifikasi: Menerima dana koordinasi atau setoran dari pengusaha tambang ilegal untuk membiarkan operasi tetap berjalan.
3. Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Aparat yang membantu mengelola atau menyembunyikan uang hasil tambang ilegal dapat dijerat dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Bareskrim Polri saat ini gencar melakukan penyidikan TPPU terhadap oknum yang menampung dana dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).
4. Sanksi Disiplin dan Kode Etik PolriSelain sanksi pidana, aparat akan diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dapat berujung pada:Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
atau pemecatan dari keanggotaan Polri.Penahanan di tempat khusus (patsus).
Selain itu salah satu sumber sudipjo dari lembaga (LMPN) juga menyampaikan kepada media.kegiatan aktivitas tambang emas tanpa izin atau peti di kecamatan mandor kabupaten landak sudipjo bayak keterlibatan para pejabat salah satu nya sudipjo sebut adalah kepala desa simpang kasturi kecamatan mandor kabupaten landak
Aktivitas perdagangan emas tanpa izin atau (peti) di kecamatan mandor ini sudah berjalan cukup lama, sebetulnya lokasi tersebut sangat dekat dari kecamatan mandor dengan jarak terjauh paling jauh sekitar 2 km dari pemukiman warga kecamatan mandor.
Jadi sangat mustahil jika para pejabat pemerintah kecamatan mandor tidak mengetahui trutama Kapolsek setempat tidak mengetahui dengan adanya aktivitas peti tersebut, ujarnya sudipjo,
Sampai berita ini ditayangkan redaksi belum menerima keterangan resmi dari instansi terkait
RED:





