ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Delikcom.com, Ketapang – Setiap warga negara Indonesia tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) dijamin haknya oleh negara dalam berdemokrasi untuk dipilih dan memilih.
Namun dalam Pemilu 2024 nanti ASN harus netral dalam memilih. Tidak boleh ASN mengarahkan, mempengaruhi, memfasilitasi, menekan pihak lainnya dalam mengikuti pilihannya. Netralitas adalah harga mati.

Demikian sambutan Pitriyadi, S. Hut, M. Si, Camat Tumbang Titi saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT PGRI ke 78 dan Hari Guru Nasional tahun 2023 di halaman SMAN I Tumbang Titi, Sabtu (25/11/2023).
” Netralitas ini menjadi penting untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas, melindungi kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat kepada ASN secara menyeluruh” ujar Pitriyadi.
Mantan Camat Delta Pawan ini juga mengingatkan ASN untuk lebih bijak dan hati hati dalam tahun politik 2024 nanti.
Ada beberapa larangan dalam kontek netralitas yang harus diperhatikan ASN antara lain :
1. ASN dilarang Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
2. Dilarang Menghadiri Deklarasi Calon;
3. Dilarang Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
6. Menghadiri acara parpol;
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
ASN juga dilarang untuk berfoto dengan Calon Presiden/wapres, Calon Gubernur/Wagub, Calon Bupati/Wabup, Calon Walikota/Cawalkot, calon anggota Legeslatif. Berfoto dengan latar belakang foto calon calon tadi juga dilarang.
ASN juga dilarang berfoto dengan mengangkat jari tanda 1, tanda 2, tanda 3, tanda 4 atau 5, tanda peace/victory, tanda menelpon, tanda cinta ” ala” Korea, tanda metal dan lain-lain.
” Bukan hanya ASN, PPPK, Tenaga Kontrak dan Tenaga Honorer saja yang harus netral, namun semua orang yang digaji menggunakan anggaran negara wajib hukumnya mengedepankan Netralitas sebagai bentuk ASN yang berintegritas. Kalau ASN tidak netral tentu akan ada konflik kepentingan, terhambatnya pelayanan, perpecahan dan Disintegrasi” pungkas Pitriyadi.
(Wan)





