Pontianak – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BAIN HAM RI Kalimantan Barat Syafriudin menyampaikan surat ke Kejati Kalbar terkait pembangunan proyek pengamanan pantai di Sambas, Kalimantan Barat pada 1 Februari 2021. Surat tersebut berisi pengaduan proyek pengaman pantai yang baru selesai dikerjakan tapi sudah rusak.
“Saya telah melayangkan surat laporan pekerjaan pembangunan pengaman Pantai kabupaten Sambas ,dengan nilai kontrak Rp3.9 Milyar yang di kerjakan oleh Cv.CGV, sumber dana APBN dan anggaran di kelola oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 ke Kejaksaan Tinggi Kalbar,”ujar Syafriudin pada Sabtu, 13 Februari 2021.
Atas laporan tersebut, ia pun meminta kepada Kejati Kalbar agar segera turun kelapangan melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut. Dan apabila nanti telah dilakukan penyelidikan dan terbukti ada kesalahan agar diproses secara hukum.
“Saya minta Kejati Kalbar segera turun ke lapangan dan memanggil pelaksana dan pejabat pembuat komitmen untuk dimintai konfirmasi,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satker BWS 1 Kalimantan Barat, Darwadi mengatakan kalau proyek yang terjadi rusak karena adanya faktor alam yang ekstrem. Dan saat ini proses perbaikan sudah mulai dikerjakan, malah ditambah penahan rayapan gelombang, baru dipasang jogging track.
“Suduh beberapa hari ini sudah mulai dilakukan perbaikan, dan kami ada tambah sayap supaya lebih bagus,”ujarnya.
Perwakilan pelaksana, yaitu Rasyid mengkonfirmasi, bahwa proyek yang rusak sudah mulai diperbaiki. Dan tidak lama lagi akan selesai. “Sekarang sudah mulai dikerjakan dan tidak lama lagi selesai,”katanya.
(Tim)