Delikcom.com, Pontianak – Dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas (100 hari) Kapolri, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar dan Marnit Natai Kuini mengamankan KLM. Abna Jaya di wilayah Perairan Natai Kuini Kec. Kendawangan Kab. Ketapang di titik koordinat 2°56′ 891″ LS – 110°45′ 392″ BT, Jumat (9/4/21) sekitar pukul 03.30 Wib.
Direktur Polairud Polda Kalbar
Kombes Pol Benyamin Sapta T.,S.I.K.,M.Si ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap KLM Abna Jaya yang berlayar dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diduga dipalsukan/Dokumen Palsu.
” KM. Abna Jaya yang di Nakhodai oleh Sdr. Suriyansah dengan muatan Rotan sejumlah ± 97 Ton yang diduga akan diangkut dan dibawa ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan beberapa dugaan Tindak Pidana diantaranya adalah Muatan Rotan sejumlah ± 97 Ton tanpa dilengkapi SKSHHBK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu)/Nota Angkutan,” jelas Kombes Pol Benyamin Sapta, Jum’at (16/4/21).
Ditambahkannya, petugas juga menemukan 8 buah paspor awak kapal KLM. Abna Jaya, Ditemukan SPB tujuan Malaysia tertanggal 01 April 2021, Pembuatan dokumen keberangkatan diduga dipalsukan karena tidak terregister di Syahbandar Sukamara, Stempel/cap Syahbandar dan Perusahaan dan ditemukan bahwa SPB KLM. Abna Jaya tertanggal 7 April 2021 dan kapal berlayar pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 pukul 01.30 WIB.
” Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas mengamankan MR (52) warga kelurahan Jaya karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalteng) dan H (32) warga Desa Tenete Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa (Sulsel). Selanjutnya Nahkoda, ABK, Kapal dan Barang Bukti dikawal menuju Mako Dit Polairud Polda Kalbar untuk Proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Kapal KLM. ABNA JAYA, Rotan dengan jumlah ± 97 Ton, Delapan Paspor awak Kapal KLM. Abna Jaya, Dua belas buah Stempel nama dan tanda tangan Pejabat Instansi terkait dan Bantalan cap, SPB tujuan Malaysia dan tujuan Lampung yang diduga palsu, satu lembar kertas berisi coretan tanda tangan dan dua buah HP dan chat WA (Whatsapp).
Pasal yang dipersangkakan yaitu Dugaan Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP. (wan)