Beberapa Desa Di Kecamatan Jelai Hulu Dambakan Aliran Listrik Dari PLN

Delikcom.com, JELAI HULU – Masyarakat Di beberapa desa di Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang sangat mengharapkan akan adanya aliran listrik masuk Desa mereka melalui aliran listrik dari PLN.

Masyarakat sampai saat sekarang ini masih mengandalkan mesin genset dengan biaya operasional yang cukup mahal, oleh karena itu meminta agar Pemerintah Daerah bisa mengakomodir keinginan masyarakat khususnya Desa Limpang , Desa Pangkalan Suka, Desa Biku Sarana, Desa Asam Jelai, Desa Semantun, Desa Bayam Raya serta Dusun Celengan dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Camat Jelai Hulu, Markus, S. Pi, M. Sos Saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, keinginan masyarakat akan adanya listrik masuk ke desanya. Masyarakat sangat mendambakan supaya bisa merasakan penerangan.

“Masih ada beberapa desa di Kecamatan Jelai Hulu yang belum merasakan penerangan melalui aliran listrik PLN. Masyarakat sangat mendambakan dan berharap aliran listrik masuk ke daerah mereka. Padahal desa-desa lain disekelingnya udah ada listrik dari PLN,” ujar Markus, Selasa (23/3/21).

Camat menambahkan, Hari ini pihaknya bersama tokoh masyarakat Desa Limpang dan Pangkalan Suka Menyerahkan Profosal perluasan jaringan untuk ke Desa Desa di kecamatan Jelai Hulu kepada Manager PLN UP3 Ketapang.

“Kami berharap kepada Pihak yang terkait untuk membantu berjuang bersama sama agar PLN bisa masuk ke Desa Desa di Kecamatan Jelai Hulu yang sampai sekarang ini belum merasakan aliran listrik,” harapnya.

Upaya demi upaya terus dilakukan oleh warga masyarakat Desa yang belum di aliri listrik dan ini perlu proses dan masyarakat sampai hari ini masih tetap mengandalkan mesin genset.

” Dimana kita tau bahwa listrik sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat. Harapan kita semoga permohonan pengajuan listrik ini bisa secepatnya terkabul,” pinta Camat Jelai Hulu.

Sementara itu, Manajer PLN UP3 Ketapang Sanggam Sinaga ketika dikonfirmasi menjelaskan untuk permohonan 24 jam penerangan listrik di kecamatan Jelai Hulu tentunya harus melalui persetujuan ke kantor induk wilayah Pontianak.

” Untuk permohonan 24 jam, kami tindak lanjut dengan membuat kajian teknis dan finansial untuk kami minta persetujuan ke Kantor Induk Wilayah di Pontianak. Apabila kajian tersebut mendapat persetujuan maka skema 24 Jam jelai Hulu dapat kami realisasikan,” jelasnya.

Sanggam menambahkan, terkait permohonan listrik dari beberapa desa akan ditindaklanjuti dengan mengupdate dan mengevaluasi data dan kondisi riil di lapangan.

” Untuk permohonan listrik dari beberapa desa tentunya kami menindaklanjuti dengan mengupdate dan mengevaluasi data dan kondisi riil di lapangan melalui suvey untuk selanjutnya dibahas dengan Unit Induk Wilayah serta Unit Pembangunan Proyek Ketenagalistrikan.Hasil pembahasan tersebut menjadi referensi tindak lanjut pembangunan jaringan listrik permohonan desa desa tadi,” ungkapnya. (AH/Wan)

Visited 121 times, 1 visit(s) today

Pos terkait