Belasan Tahun, Lahan Perkebunan Koperasi Tiga Bersaudara Belum Memiliki Sertifikat HGU

Delikcom.com, Ketapang – Koperasi Tiga Bersaudara sebagai wadah petani pemilik lahan perkebunan kelapa sawit dikecamatan Singkup Kabupaten Ketapang yang bermitra dengan PT Mandiri Kapital Jaya (MKJ) anak dari perusahaan Arrtu Group sejak tahun 2014 hingga sekarang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Kuasa Hukum Koperasi Tiga Bersaudara, Darius Ivo Elmoswat, S.H saat dikonfirmasi mengaku bahwa Koperasi Tiga Bersaudara adalah wadah dari Masyarakat Sekitar yang telah menyerahkan Lahan untuk Perkebunan PT MKJ yang belum memiliki sertifikat HGU.

Bacaan Lainnya

” Saya sebagai Kuasa Hukum dari Koperasi Tiga Bersaudara di Kecamatan Singkup, mengingatkan agar segera HGU Kebun Koperasi segera di ajukan ke BPN untuk segera diterbitkan, agar jelas Hak Koperasi atas Kebunnya . Berdasarkan PP 26 tahun 2021 bahwa Kebun Koperasi Harus memiliki Sertifikat HGU tersendiri yang terpisah dari HGU Perkebunan inti milik Perusahaan,” kata Darius Ivo, Rabu (2/5/21).

Selain HGU, Ivo juga meminta agar segera dihitung berapa hutang petani yang tergabung dalam Koperasi Tiga Bersaudara, karena usia tanam sudah mencapai 12 tahun.

” Kami meminta agar dilakukan penghitungan terhadap hutang-hutang para petani pemilik kebun karena tahun tanam sudah mencapai 12 tahun. Sebagai antisipasi nanti kebun sawitnya mati habis masa produksinya, tapi hutang petani masih banyak,” ungkap Darius Ivo Elmoswat, SH.
(wan)

Visited 293 times, 1 visit(s) today

Pos terkait