Berusaha Kabur Dan Melawan Petugas, Residivis Kambuhan Terima Timah Panas

Delikcom.com, KETAPANG – Baru saja menjalani asimilasi Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Ketapang, Resedivis pelaku pencurian dengan pemberatan, MR (24) kembali melakukan aksi dan berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Benua Kayong Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K melalui Kapolsek Benua Kayong IPDA Irwan mengaku bahwa penangkapan terhadap MR berdasarkan laporan Hendri (52) pemilik rumah makan Fajar dijalan WR Supratman Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang yang merasa kehilangan gelang emas putih dan sejumlah uang.

Bacaan Lainnya
Tersangka MR kembali berhasil ditangkap yang sebelumnya sempat kabur dengan cara melawan petugas

” Menurut keterangan dari pelapor bahwa pada tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB korban mendapati perhiasan berupa gelang emas putih seberat 25 Gram milik istrinya telah hilang. Selain itu uang dalam tas dan di kantong celana korban sejumlah 19,3 Juta Rupiah juga hilang, setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian di Polsek Benua kayong,” jelasnya, Kamis(1/10/20).

IPDA Irwan menambahkan, atas laporan tersebut anggota polsek Benua Kayong yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hadi Saputra langsung melakukan lidik terhadap perkara tersebut.

” Setelah dilakukan penyelidikan tersangka MR akhirnya berhasil ditangkap dikediamannya Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong kemudian diamankan di Mapolsek Benua Kayong pada hari Minggu (27/9) ,” terang Kapolsek.

Kapolsek Benua Kayong melanjutkan, pada saat tersangka diinterogasi, namun tersangka berhasil kabur dengan cara melawan petugas.

” Kanit Reskrim Aipda Hadi Saputra berserta anggota Polsek Benua Kayong Aipda Supriyanto dan Brigadir Yasir melakukan penangkapan kembali terhadap tersangka, namun tersangka tetap melakukan perlawanan dan mencoba kabur meskipun sudah dilakukan peringatan, sehingga terpaksa petugas menembak kaki tersangka dan berhasil melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa emas hasil curiannya di jual dengan calo dengan harga murah dan uangnya tersangka gunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai baju yang di beli tersangka dari hasil menjual gelang emas dan satu buah Hp Xiaomi.

Pelaku yang merupakan residivis ini sudah Lima kali menjalani hukuman. Sebelum ketangkap saat ini tersangka sudah melakukan pencurian di lima tempat di wilayah hukum Polsek Benua Kayong dengan mengambil Hp dan Emas di Tiga Tempat di kelurahan Kauman dan di Desa Baru tersangka juga mengambil uang dan Emas di Dua tempat. (wan)

Visited 42 times, 1 visit(s) today

Pos terkait