Bongkar Skandal Penggiringan Opini, Kejagung Sita Bukti dan Tetapkan Tiga Tersangka

JAKARTA -delikcom.com Kejaksaan Agung terus menguak praktik licik di balik penanganan perkara korupsi komoditas timah dan impor gula.
Pada Senin, 21 April 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita sejumlah dokumen penting dari berbagai lokasi, sebagai bagian dari penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyitaan ini berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Direktur Penyidikan JAM PIDSUS pada 11 April 2025.
Tim penyidik berhasil mengamankan dokumen dan invoice yang mengungkap upaya penggiringan opini publik untuk menyudutkan Kejaksaan.
Beberapa dokumen yang berhasil disita mencakup:
Bukti pengeluaran senilai Rp2,4 miliar untuk keperluan kampanye sosial, seminar nasional, narasi publik, dan aktivasi media yang berkaitan dengan perkara PT Timah Tbk dan impor gula;
Invoice senilai Rp153,5 juta untuk produksi 57 konten berita negatif yang menyoroti berbagai tokoh;
Invoice Rp20 juta untuk pemberitaan di 9 media arus utama, termasuk monitoring dan konten TikTok;
Rekap konten negatif tentang Kejaksaan di 24 media online;
Laporan realisasi pemberitaan dan unggahan media sosial yang menyerang Kejaksaan.
Tim penyidik juga mengantongi dokumen berisi skema pemerasan dan pencucian uang oleh oknum di JAM PIDSUS.
Setelah mengantongi cukup bukti, Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
MS, advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 21 April 2025;
JS, dosen sekaligus advokat;
TB, Direktur Pemberitaan JAK TV.
Penyidik menemukan bahwa ketiganya bersekongkol untuk menghalangi penyidikan dan persidangan kasus korupsi timah dan impor gula.
MS dan JS memesan konten negatif kepada TB dengan biaya total Rp478,5 juta. Konten tersebut menyudutkan Kejaksaan dan disebar melalui JAK TV, media sosial, serta media online lainnya.
JS juga aktif menyusun narasi yang menyatakan metodologi perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan sebagai menyesatkan. TB kemudian mengemas narasi itu dalam bentuk berita dan talkshow.
Selain itu, MS dan JS mendanai demonstrasi dan kegiatan seminar yang diarahkan untuk menggiring opini negatif terhadap Kejaksaan. TB bertugas menayangkan kegiatan tersebut secara masif melalui berbagai kanal media.
Skandal ini menunjukkan upaya sistematis untuk merusak kredibilitas Kejaksaan dan mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung telah menahan JS dan TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sementara MS masih menjalani proses hukum lain terkait dugaan suap kepada hakim dalam perkara minyak goreng.
Kejaksaan menegaskan akan terus membongkar upaya-upaya yang melemahkan proses penegakan hukum dan memastikan para pelaku mendapatkan ganjaran setimpal.





