Delikcom.com, Bupati Ketapang, Martin Rantan berharap, percepatan program vaksinasi di Kabupaten Ketapang berjalan sesuai harapan. Supaya permasalahan pandemi Covid-19 bisa selesai. Dengan begitu aktivitas kegiatan bisa berjalan normal kembali. Terutama ekonomi masyarakat bisa kembali bergeliat.
Harapan itu Ditegaskannya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Surat Edaran itu dikeluarkan 24 Mei 2021. Memuat tiga poin. Pertama, seluruh ASN diminta berpartisipasi dan proaktif mendukung program vaksinasi Covid-19 yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Kedua, perangkat daerah diminta menyampaikan laporan terkait ASN di unit kerja masing-masing yang telah, maupun yang belum divaksin tahap satu dan tahap dua.
Ketiga, ASN di lingkungan Pemkab Ketapang yang secara medis telah memenuhi persyaratan divaksinasi, tetapi tidak mau divaksin agar menyampaikan alasan tertulis kepada Bupati atau ke Kepala BKPSDA.
“Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, serta Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, dan dalam rangka mensukseskan program Vaksinasi Covid-19,” ucap Bupati Marin, Kamis (27/5/2021). (Wan)