Delikcom.com, Ketapang –  Seminar pembangunan desa dan pembekalan kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 dibuka oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (20/11/2023).

Menurut Kepala Dinas  PDPMD Kabupaten Ketapang, Mansen SH MH bahwa seminar pembangunan desa dan pembekalan kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 bertujuan memberikan pembekalan kepada kades yang belum lama dilantik. Dengan seminar ini diharapkan kades dapat melaksanakan pelaksanaan APBDes dalam membangun desa.

Dari  seluruh kepala desa yang ada, disebutkan Mansen SH MH yang hadir sebanyak 216 desa. Sedangkan sebanyak 37 kepala desa pada saat pembukaan belum hadir, dimungkinkan masih dalam perjalanan dan juga izin sakit.

Selain arahan dari Bupati Ketapang, kegiatan ini menghadirkan pihak pendamping desa, kejaksaan, kepolisian, dan kodim 1203 sebagai narasumber. Demikian juga narasumber dari pihak dinas PDPMD Ketapang.

Beberapa materi yang akan disampaikan diantaranya bahaya laten korupsi dana desa, pemaparan keuangan desa, kelembagaan desa, peraturan desa dari bagian hukum, maupun juga materi terkait dengan BUMDes.

Saat menyampaikan laporan kegiatan, Kepala Dinas PDMPD Ketapang juga menyampikan beberapa desa yang belum menyampaikan RKPDes. Dia meminta para kades segera menyampaikan RKPDes dimana akan berpengaruh pada pelaksanaan APBDes.

“Seminar ini untuk memantapkan kepemimpinan kades” ujar Mansen.

Selanjutnya Bupati Ketapang memberikan arahan dalam seminar Pembangunan desa. Martin Rantan menyebutkan, kades merupakan kepemimpinan yang dipilih secara demokratis.  Bahkan Kalau di Pulau Jawa, pemilihan Kades, sama semaraknya dengan Pemilihan Legislatif. Di Jawa, Kades mengelola Tanah Bengkok.

“Sebagai pemimpin, Kades harus mampu pasang badan jika bicara atas nama desa. Kades juga harus bertanggungjawab” tegasnya.

Menurut Bupati, secara teori kepemimpinan dibagi dalam tiga, diantaranya. Pertama, pemimpin karena ia harus memimpin atau disebut leadership situation. Salah satu contonnya, kepala desa. Ia menjadi pemimpin karena situasinya menjabat kepala desa. Kedua adalah, pemimpin karena karisma atau karimatik leadership. Bupati mencontoh sosok Presiden Soekarno. Karena karisma ia dikeal sebagai pemimpin yang berpidato dengan berapi-api. Ketiga, adalah Born leadership.

Bupati menyebutkan kepemimpinan ini adalah para raja, dimana mereka dilahirkan untuk jadi pemimpin. Dari tiga jenis kepimpinan itu, Bupati Ketapang menyebutkan bahwa kades sebagai leadership situation leadership. Karena itu, pemimpin harus mampu membuang budaya lama yang kurang baik.

” Misalnya, kalau masa lalu ada yang suka mabuk, maka jika sudah menjadi pemimpin hendaknya budaya lama dibuang. Selain utu, Bupati Ketapang mengingatkan jangan sampai Rambang Mata. Jangan sampai rambang mata pada dana Pembangunan. Karena, jika sudah rambang mata, bisa dilaporkan ke Kejaksaan maupun pihak berwajib. Akhirnya, jangan sampai satu periode, setengah periode pun tidak sampai. Jangan korupsi, karena rambang mata. Jadi apa yang hak kaisar berikanlah ke kaisar, apa yang menjadi hak rakyat, berikankah kepada rakyat,” ucapnya.

Karena itu, Bupati mengingatkan, jika sudah dilantik menjadi kades, hendaknya lakukan konsolidasi personil. Setelah itu, konsolidasi administrasi dan kemudian melakukan action plan yang dituangkan dalam APBDes.

”Kalau mau belanja, harus ada di RKPDes APBDes, jaman sekarang sudah dterbuka, anggaran jangan dimarkup, begitu juga kalau bangun jalan jangan sampai masuk kawasan hutan produksi, kalau masuk hutan produksi harus minta izin dan persetujuan dari kementerian,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan kepala kepala desa, untuk tidak sembarang menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah). Hendaknya sebelum menerbitkan SKT harus ditelusuri secara baik riwayat alas hak atas tanah tersebut. Jangan sampai menimbulkan masalah atas kepemilikan atas tanah. Sebab, banyak kasus atas tanah yang terjadi akibat diterbitkan SKT. Misalnya lahan sudah bersertifikat, atau  swapraja diterbitkan SKT. Kejadian ini banyak terjadi di beberapa wilayah, akhirnya menimbulkan masalah hukum. Karena itu harus berhati-hati jangan sampai terjadi tumpang tindih kepemilikan.

“Gara gara SKT  tidak jarang orang bisa berbunuh,” ucap Martin Rantan SH, M.Sos

Melalui seminar Pembangunan desa, Bupati meminta kades untuk membenahi administrasi desa, baik mengenai pertanahan, dan lain sebagainya. Menurutnya jika  administrasi sudah rapi, maka akan memudahkan dalam pengelolaan desa.

“Karena itu, Kades harus aktif bertanya pada narasumber selama pelatihan berlangsung. Kangan sampai, buku pedoman pengelolaan desa yang disampaikan nanti hanya dibawa pulang tapi tidak dibaca atau hanya dijadikan bantal. Tetapi buku tersebut harus dipelajari sejelas-jelasnya, sehingga menjadi  pedoman dalam membuat kebijakan dan lain sebagainya, terutama dalam pengelolaan keuangan desa” pungkasnya.

(Wan)