Delikcom.com, KETAPANG – Warga Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta, FO (44) yang merupakan buronan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pembangunan Balai Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul yang menggunakan anggaran APBDesa perubahan tahun 2014, berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
FO merupakan buronan Kejari Gunungkidul yang melarikan diri ke Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan kalau pihaknya berhasil mengamankan FO berdasarkan informasi Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung.
“FO berhasil kita amankan saat berada dirumahnya yang terletak di Jalan Pramuka Kecamatan Sandai, Rabu 24 Maret 2021. Penangkapan ini tidak terlepas dari peranan tim Tangkap Buronan (Tabur-Red) Kejagung yang memberikan informasi awal ke tim Tabur Kejati untuk kemudian kami melakukan penangkapan dibantu dengan Polsek Sandai,” katanya.
Agus menambahkan, bahwa sejak menjadi buronan Kejari Gunungkidul FO diketahui melarikan diri ke Sandai dan sudah tinggal di sejak tahun 2016 bersama anak dan istrinya.
“Selama di Sandai dia berjualan hasil kebun seperti cabe dan lainnya tepat di depan rumahnya. Untuk identitas sesuai KTP masih berstatus warga Gunungkidul,” jelasnya.
Agus mengaku, FO yang merugikan negara sebesar Rp 350 juta akibat penyimpangan pembangunan yang dilakukannya saat ini telah dibawa ke Pontianak untuk selanjutkan diserahkan ke Kejari Gunungkidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Wan)