Delikcom.com, PONTIANAK – Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat dalam waktu kurang lebih Tiga Jam berhasil melakukan Penangkapan terhadap Ari (34) seseorang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Kamis (22/10) sekitar pukul 00.30 Wib.
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto, S.I.K.,M.H, membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Ari yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi Parkiran Lapangan Bulu Tangkis Santana Jalan RE. Martadinata Kecamatan Pontianak Barat pada Rabu (21/10) sekitar pukul 21.30 Wib.
” Berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya saat sedang di parkir dengan keadaan kunci masih menempel di Sepeda Motor dan HP yang berada di Jok Sepeda Motor. Setelah menerima Laporan tersebut Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat melakukan Penyelidikan dan kurang dari 3 jam Pelaku dapat ditangkap,” jelas AKP Eko Mardianto, Kamis (22/10).
Eko menambahkan, diketahui pelaku merupakan warga jalan Tabrani Ahmad Kecamatan Pontianak Barat berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Tahun 2017 Nopol KB 6192 OW, Satu buah HP Xiaomi Note 5A warna Putih dan STNK Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Tahun 2017 Nopol KB 6192 OW atas nama Randi Pebrino.
” Pelaku beserta dengan Barang Buktinya dibawa ke Polsek Pontianak Barat guna untuk dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan pasal 363 KUHP. Pelaku diduga merupakan residivis yang telah melakukan tindakan kriminal di Polsek Pontianak Barat sudah tiga kali, ” ungkapnya. (Wan)