Delikcom.com, KENDAWANGAN – Satuan Tugas atau Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Kendawangan akhirnya secara resmi menutup sementara tempat hiburan atau destinasi wisata pantai Pasir Putih Sei Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan pada Selasa (18/5) kemarin.
Sebelum penutupan secara resmi, Camat Kendawangan Eldiyanto S.Sos M.M selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Kendawangan juga telah menginstruksikan pihak pengelola wisata pantai Pasir Putih untuk menyiapkan sarana Prokes dan mengatur pengunjung supaya teratur untuk menghindari kerumunan massa guna mencegah klaster baru Covid-19.
” bahkan kami telah memasang stiker peringatan kepada pengunjung untuk mematuhi Protokol Kesehatan,” tegas Camat, Kamis (19/5).
Penutupan tempat wisata tersebut dilakukan Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Kendawangan sesuai Surat Edaran Bupati Ketapang agar semua jenis hiburan maupun destinasi wisata untuk ditutup sementara mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat di di Kecamatan Kendawangan ini umumnya di Kabupaten Ketapang.
Lebih lanjut dikatakan Camat Kendawangan telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
” Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti anjuran pemerintah sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang No. 360/0199/Satgas/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Ketapang,” pintanya.
Ditambahkannya pula bahwa Ketapang sekarang masuk dalam zona orange penyebaran Covid-19 berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Nasional serta mengacu pada peraturan Bupati Ketapang no.36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Ketapang.
” Untuk itu diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kendawangan untuk tetap patuh mengikuti anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M yaitu dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, hindari kerumunan dan tetap dirumah demi kesehatan dan keselamatan kita bersama, terkait warga yang mau merayakan lebaran ketupat yang biasanya dirayakan di pantai, tujuh hari pasca lebaran Idhul Fitri hendaknya dirayakan dirumah masing masing,” ungkap Camat melalui sambungan telepon selulernya.
( Fendi’s )