Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik Pemprov Kalbar Ditahan, Negara Rugi Rp3,6 Miliar

Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik Pemprov Kalbar Ditahan, Negara Rugi Rp3,6 Miliar

Pontianak – delikcom.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antarinstansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022–2023.

Baca juga:Bukan Tak Ada Aktivitas, Sawmil SL Sepi Karena Sudah Viral Diberitakan Takut Kejahatannya Terbongkar

Penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada Senin, 29 April 2025.

Kedua tersangka berinisial AI (45), selaku Direktur PT BCM, dan S (59), selaku Pengguna Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar.

Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik Pemprov Kalbar Ditahan, Negara Rugi Rp3,6 Miliar

Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,66 miliar.

“Proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak,” ujar Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, S.H., M.H., dalam keterangan persnya.

Bacaan Lainnya

AI dan S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:Polsek Simpang Hulu Ungkap Dua Kasus Kejahatan Dalam Satu Malam

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Pontianak, masing-masing bernomor PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk AI, dan PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk S.

“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.668.700.772,” tambah Aluwi.

Visited 262 times, 1 visit(s) today

Pos terkait