Sanggau, Kalimantan Barat, 15 Agustus 2025 Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan verifikasi lapangan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM di wilayah Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Baca juga:Penasihat Hukum AR Desak Mahkamah Agung Batalkan Putusan Berdasar BAP Palsu

Baca juga:Prabowo Tabuh Genderang Perang: 1.063 Tambang Ilegal Diburu, Kalbar Jadi Sorotan

Kehadiran tim Gakkum ESDM pada Kamis sore (14/8) itu dilakukan menyusul laporan adanya aktivitas penambangan yang diduga berada di luar ketentuan izin di lahan yang berbatasan dengan wilayah konsesi PT Antam.

Di lokasi, tim melakukan pencocokan peta tambang dengan kondisi aktual, pengambilan sampel tanah yang diduga mengandung bauksit, serta pemasangan garis pengaman di sekitar area yang menjadi titik pemeriksaan.

Baca juga:iMO Indonesia kutuk intimidasi wartawan di Kalbar,polres Sekadau diminta tangkap pelaku.

Baca juga:Pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan eselon II dan III di lingkungan Kejati Kalbar

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Yuli Sulistiyohadi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi.

Kedatangan tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi atas dugaan penyimpangan. Selanjutnya, hasil temuan di lapangan beserta material sampel bauksit yang sudah diambil akan diteliti lebih lanjut,” ujar Sulistiyohadi.

Kementerian ESDM menegaskan akan menindaklanjuti hasil verifikasi ini dengan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

 

Sumber : (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Yuli Sulistiyohadi,