Jambret Kalung, Warga Pontianak Diringkus Polisi Kayong Utara

Delikcom.com, KAYONG UTARA – Satreskrim Polres Kayong Utara bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Batang berhasil mengamankan Jai (33) warga Jl. Tanjung Raya 1 Gg Asalam Pontianak Timur, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat.

Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo melalui Paursubbag Humas Polres Kayong Utara, IPTU Jaminto ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa diamankannye tersangka Jai diduga telah melakukan perampasan barang perhiasan berupa kalung emas milik Meryang (50) warga Teluk Batang pada selasa (13/1) sekira pukul 11.00 wib.

Bacaan Lainnya

” Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya mengambil perhiasan dengan cara merampas atau menarik secara paksa milik korban di warung sembako milik korban yang berada tepat didepan rumah korban yang beralamat di Dusun Karya Baru Rt 015 Desa Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara dan akhirnya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” jelas IPTU Jaminto.

Jaminto menambahkan, atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan ke pihak berwajib. Setelah kejadian tersebut Satreskrim Polres Kayong Utaran dengan Unit reskrim Polsek Teluk Batang melakukan penyelidikan secara intensif.

” Pada akhirnya didapat informasi dan bukti yang kuat yang mengarah kepada pelaku. Berbekal pada informasi dan bukti yang telah dikumpulkan tersebut dapat di ungkap kemudian pelaku berhasil ditangkap pada Penangkapan Minggu (31/1/21) sekira jam 13.00 Wib di Jalan lingkar Dekat Kantor Samsat,” paparnya.

Lebih lanjut IPTU Jaminto mengatakan, Anggota Satreskrim terus melakukan pengembangan akhirnya mendapatkan barang bukti hasil kejahatanya berupa  putusan kalung sepanjang 3,9 cm, dan seuntai kalung panjang 35 cm dengan berat 6 gram dan alat yang di gunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya berupa sepeda motor yamaha Mio J Kb 6924 Zk warna hitam lis kuning.

” Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya. (wan)

Visited 85 times, 1 visit(s) today

Pos terkait