Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar memasang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Hukum Polda Kalbar.
Dalam edaran Kapolda Nomor Mak/2/V/2020 Tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban, Larangan dan Sanksi Tentang Pembakaran Hutan dan Lahan.
Sinergitas personel TNI, Polri dilapangan juga terus dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak karhutla serta perlunya menjaga ekosistem lingkungan.
Adapun isi Maklumat diantaranya Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem Lingkungan hidup.
Kemudian saat ini, wilayah Kalbar memasuki musim kemarau dengan suhu panas yang cukup tinggi sehingga menimbulkan kekeringan pada hutan dan lahan yang rawan kebakaran.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya dampak kebakaran hutan dan lahan serta mewujudkan rasa aman dan nyaman kehidupan masyarakat Kalbar, dengan ini Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr R Sigid Tri Hardjanto menyampaikan maklumat sebagai berikut, kepada seluruh Komponen masyarakat di Kalbar untuk tidak melalukan pembakaran Hutan, Lahan dan kebun (Karhutlabun) sehingga tidak menimbulkan asap, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan dapat mengganggu kegiatan masyarakat lainnya.
Setiap pelaku usaha perkebunan (Corparate/perorangan) berkewajiban memiliki sistem sarana dan prasarana guna pengendalian Karhutlabun sebagaimana yang diatur dalam pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya Karhutlabun dapat segera menghubungi aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan aparat Pemerintahan terkait (TNI, BPBD, dan Satgas Karhutla,” kata Irjen Pol Dr R Sigid Tri Hardjanto dalam Maklumat Kapolda Kalbar pada Selasa, 14 Juli 2020.
Apabila, masih kata Kapolda Kalbar, ada pihak-pihak yang melalukan pembakaran Hutan, Lahan dan Kebun yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud UU 35 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup pasal 108, Setiap orang yang melakukan pembakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan Paling banyak Rp 10 miliar.
“UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 108 setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka usaha dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar,” ingatnya.
Dampak Karhutla dapat berimbas kepada terhambatnya transportasi, mengganggu kesehatan, saluran pernapasan (ISPA), menyebabkan polusi udara dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat dan Corporate agar dapat mengetahui dampak dan sanksi dari Karhutlabun,” imbuhnya.
(Wan)