Delikcom.com, KETAPANG – Beberapa jenis barang bukti yang sudah incraht dari beberapa perkara periode Agustus 2019 hingga Juni 2020 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, Selasa (21/7/20).
Pemusnahan barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ketapang dihadiri oleh Kepala Kejari Ketapang, Kepala Lapas Kelas II B, Polres Ketapang, Polres Kayong Utara, Pengadilan Negeri Ketapang, Dinas Kesehatan serta Bea Cukai Ketapang.
“Terkait memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020, bidang barang bukti telah melakukan pemusnahan beberapa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, ” terang Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz, Selasa (21/7/2020).
Dharmabella Tymbasz, tegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam memerangi bahaya narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang, diantaranya dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, dan menerapkan pasal yang tinggi untuk kasus narkoba, khususnya yang berstatus pengedar. hal tersebut menurutnya dapat memberikan efek jera kepada para pelaku bisnis barang haram agar tidak lagi mengulangi hal yang sama.
“Di bidang intelejen kami selalu intens melakukan penyuluhan hukum di sekolah – sekolah, dan salah satunya pengenaan tindak pidana yang tinggi yang masuk kategori pengedar, karena kalau pemakai inikan korban juga,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ketapang, Lasido Panjaitan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti berbagai kasus tindak kejahatan periode Agustus 2019 hingga Juni 2020 dengan total terpidana sebanyak 78 orang.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan ada narkoba jenis sabu seberat 268 gram, ekstasi 26 butir, 3,6 gram, 75 botol minuman beralkohol, 2 pucuk senjata api lantak, 6 paruh enggang dan obat-obatan sebanyak dua kardus,” ungkapnya. (wan)