Kembali Lakukan Curat, Pelaku Diringkus Polsek Marau

Delikcom.com, MARAU – Kepolisian Sektor (polsek) Marau Polres Ketapang berhasil meringkus tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Eben Nezer Manalu alias Eben (27) yang merupakan residivis kambuhan lantaran baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama.

Selain itu polisi juga mengamankan RD (39) yang merupakan penadah hasil curian yang dilakukan oleh Eben.

Bacaan Lainnya

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Marau IPTU Angga P.A Nainggolan, S.I.K membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan pencurian di salah satu Ruko di Pasar Air Upas Dusun Kalibambang Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang.

RD tersangka pelaku penadahan hasil curian

” Diketahui terjadinya pencurian pada Kamis (23/7/20) sekitar pukul 23.00 wib. Pada waktu itu sepulang dari Jawa korban mendapati pintu ruko korban sedikit terbuka, kemudian korban langsung memeriksa barang dagangannya yang ada didalam Ruko tersebut,” jelas Kapolsek, Minggu (2/8/20).

Ditambahkannya, dan setelah masuk ke dalam ruko tersebut minuman didalam kulkas, bumbu dapur, 10 kotak minuman sachet extrajos, 2 ken minyak goreng, sebuah westafel, sebuah kipas angin, Dua buah blander ditambah satu unit sepeda motor sudah tidak ada.

” Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini. Dari Hasil laporan korban kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka RD ada menyimpan barang serupa dirumahnya. Atas informasi tersebut Anggota Subsektor Air Upas melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka dan membawa Barang bukti tersebut,” paparnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka RD bahwa barang-barang tersebut sebagian dibeli dan menerima gadai dari Saudara Eben, Warga Desa Jambi Kecamatan Manis Mata.

Barang bukti satu buah sepeda motor Yupiter yang juga berhasil diamankan pihak kepolisian

” Kemudian pada (30/7/20) diback up Polsek Manis Mata dilakukan penangkapan terhadap ENM dan pada (31/7) dilakukan pencarian barang bukti berupa satu unit sepeda motor di Desa Danau Buntar selanjutnya sepeda motor tersebut berhasil diamankan,” ungkap IPTU Angga P.A Nainggolan.

Atas perbuatannya RD dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian, sementara Eben sebagai tersangka utama pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP dan 486 KUHP. (wan)

Visited 217 times, 1 visit(s) today

Pos terkait