Ketua AJK : Wartawan Yang Meminta Uang Untuk Memenuhi Hak Jawab Bisa Dipidana

Delikcom.com, Ketapang – Memperingati Hari jadinya yang ke-2 tahun 2021, Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) selenggarakan Focus Grup Discussison (FGD) yang berlangsung di Grand zuri hotel, Rabu (8/12/21).
Dalam acara diskusi, Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang, Theo Bernadhi mengatakan kalau FGD yang digelar sebagai bahan refleksi diri, diakuinya kemerdekaan pers seolah menjadi tameng pihak-pihak yang mengatasnamakan jurnalis namun melakukan tindakan-tindak diluar koridor. Bahkan di Ketapang terdapat oknum-oknum yang seperti itu.
“Coba dilihat banyak berita yang berseliweran di medsos yang dibuat oleh oknum yang mengaku jurnalis tapi produknya keluar dari koridor jurnalistik baik dalam penggunaan tata bahasa maupun dalam isinya yang kadang didominasi opini bukan fakta,” ujarnya.
Theo menegaskan, bahwa AJK mendukung pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan oknum yang mengaku wartawan yang melakukan pemerasan kepada pihak terkait.
“Silahkan dilaporkan kalau melakukan aksi-aksi premanisme ranahkan ke pidana, kalau itu dianggap produk jurnalistik namun dinilai melanggar etika jurnalistik maka bisa diadukan ke dewan pers nanti dewan pers yang memutuskan apakah diselesaikan lewat sengketa pers atau memberikan rekomendasi agar diproses lewat jalur hukum,” jelasnya.
Selain itu, Theo juga memastikan, jurnalis yang profesional melayani secara penuh hak jawab tanpa biaya apapun.
“Wartawan yang meminta uang untuk memenuhi hak jawab itu bisa dipidana sebab hak jawab tanpa biaya, aturannya ada, bisa didenda maksimal Rp500 juta,” ucapnya.
Untuk itu, Theo mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak lainnya untuk tidak takut dengan oknum yang mengaku wartawan tapi melakukan aktivitas kewartawanan diluar kode etik. Rasa takut yang ditunjukkan OPD itu justru membuat wartawan abal-abal semakin leluasa melakukan aksinya.
“Kalau sudah memeras, itu sudah tidak ada kaitannya dengan pers, tidak ada kaitannya dengan dewan pers atau sengketa pers, itu sudah ranah pidana, lapor saja ke polisi,” tegasnya.
(wan)





