KETAPANG – delikcom.com Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan masih terus menangani dugaan perambahan hutan lindung yang dilakukan oleh PT Agrolestari Mandiri, perusahaan sawit yang merupakan anak usaha grup Sinar Mas.
Tim KPH menemukan excavator milik perusahaan tersebut tengah beroperasi di dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Saat ini Petugas petugas mencatat nomor rangka dan mesin alat berat itu sebagai bagian dari barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
“Konci alat berat sudah diserahkan Pak Marthen, dan nomor rangka serta mesinnya juga sudah dicatat untuk antisipasi jika nanti alat itu dibutuhkan sebagai barang bukti,” ungkap SA, warga yang menyaksikan langsung proses penyitaan di lapangan.
Selain menyita excavator, petugas KPH juga menemukan fakta mengejutkan. Perkebunan sawit milik PT Agrolestari Mandiri tampak ditanam di kawasan hutan lindung. Parit batas perusahaan bahkan melintasi zona hijau, memperkuat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan UU Cipta Kerja.
Temuan lain menyebut sebagian kebun perusahaan ini beroperasi di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP). Warga menduga, Tandan Buah Segar (TBS) yang dipanen dari kebun ilegal itu telah diolah menjadi minyak sawit mentah (CPO) dan dijual ke pasar secara ilegal.
Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat. Kebun sawit ilegal itu hampir memasuki masa replanting, dan jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan memperluas kerusakan lingkungan yang lebih serius.
Warga mendesak pemerintah bertindak tegas dan menyeret perusahaan ke jalur hukum. Hingga kini, petugas KPH Ketapang Selatan terus melakukan pendalaman di lapangan untuk memastikan pelanggaran dan mempersiapkan proses hukum lebih lanjut terhadap PT Agrolestari Mandiri.












