Delikcom.com, Ketapang – Terhadap pelaku pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan 4 orang remaja dibawah umur yang masih berstatus pelajar, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, akan melakukan pendampingan dalam kasus ini.
Saat dikonfirmasi Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, Harlisa Harlisa Virsiany, SH mengaku kalau pihaknya bersama dengan pihak terkait baik Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos) telah melakukan pendampingan dalam kasus yang melibatkan empat orang anak di bawah umur ini.
“Kita akan lakukan pendampingan selama proses ini hingga proses persidangan nanti,” katanya.
Harlisa melanjutkan, selain melakukan pendampingan selama proses hukum, dia mengaku akan segera berkordinasi dengan pihak sekolah tempat para pelaku bersekolah agar tidak serta merta langsung memberhentikan para pelaku.
“Biasanya sekolah ketika ada murid berhadapan dengan hukum langsung memberhentikan, ini tidak boleh seperti itu, anak-anak harus kita jaga psikologisnya jangan sampai keputusan sekolah semakin membuat mereka tertekan makanya kami akan berkordinasi dengan pihak sekolah agar tidak melakukan pemberhentian kepada mereka,” jelasnya.
Harlisa berharap agar keluarga para pelaku turut memberikan dukungan moril lantaran pada saat ini pelaku yang merupakan anak di bawah umur memerlukakan dukungan terlepas dari perbuatannya yang salah dan tentu akan diproses sesuai dengan aturan berlaku.
“Kepada masyarakat kita harap untuk minimal tidak membully para pelaku karena mereka masih anak-anak yang perlu dukungan bukan bullyan yang malah akan semakin memperburuk psikologis mereka,” mintanya. (wan)