Delikcom.com, KETAPANG – Awak media di Ketapang baik media cetak, elektronik dan media online kecewa atas sikap oknum Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang yang melarang para wartawan masuk kedalam untuk melakukan peliputan acara Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Pengumuman nomor urut Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 di bal room hotel Borneo jalan Dr Sutomo Kecamatan Delta Pawan, Kamis (24/9).
Terlihat para wartawan sudah mengikuti prosedur dengan mengisi daftar hadir, menggunakan sarung tangan dan face shield safety yang disediakan oleh panitia. Namun ketika dipintu masuk ruangan para wartawan dilarang masuk oleh oknum Staf KPU dengan alasan tidak membawa undangan resmi.
Kalaupun wartawan dilarang masuk dengan alasan tidak ada undangan faktanya semua media tidak ada yang menerima undangan peliputan.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan terjadi adu argumen antara Sekretaris Partai Golongan Karya, Febriadi dengan Staf KPU yang mana Febriadi sempat dilarang masuk ke dalam.
Satu diantara wartawan dari media online Insidepontianak.com mengungkapkan kekecewaan atas larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Ketapang.
” Kami sangat kecewa dengan pihak panitia kegiatan KPU, karena melarang kami dari beberapa media masuk ke dalam ruangan kegiatan pencabutan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Menurut kami media masa, baik televisi, cetak dan online mempunyai peran penting sebagai perpanjangan informasi masyarakat , karena nantinya informasi ini kami sajikan ke masyarakat luas,” kesalnya.
Ia menambahkan, Kehadiran pihaknya untuk liputan guna memberikan informasi kepada publik yang bisa dipertanggungjawabkan untuk di sajikan ke media sosial lainnya.
“Kami media dapat mempertanggungjawabkan informasi yang kami buat, yang kami sajikan ke masyarakat, dari pada informasi yang disajikan di media sosial, seperti Facebook youtube dan media sosial lainnya.
Fauzi menyesalkan atas tindakan oknum yang melarang wartawan masuk kedalam untuk melakukan peliputan yang menurutnya sudah melanggar kebebasan pers.
“Pelarangan masuk peliputan acara cabut nomor urut Paslon bupati dan Wakil Bupati oleh KPU imi memurut kami sebagai kemunduruan kebebasan pers yang sudah diatur di dalam undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK), Theo Bernadhi menyangkan sikap arogan oknum petugas KPU yang melarang sejumlah awak media untuk melakukan tugas-tugas Jurnalistik.
“Tentu kita sangat sayangkan, KPU lembaga negara yang tentu setiap tahapan atau event yang dibuat harus tersampaikan ke masyarakat, nah salah satu pihak memiliki peran menyampaikan adalah media namun nyatanya sejumlah rekan-rekan media baik Cetak, Elektronik hingga Televisi resmi dilarang untuk masuk ruangan dengan berbagai alasan petugas KPU,” ketusnya.
Theo menilai, sikap arogan seperti itu harusnya dikesampingkan oleh lembaga lembaga terlebih sejumlah rekan-rekan telah menunjukkan id card masing-masing media ketika hendak masuk.
“Ironisnya sejumlah pihak yang bukan media resmi namun cuma berbasis media sosial seperti youtobe diperbolehkan untuk masuk, ini merupakan sebuah kemunduran dalam kebebesan pers,” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap ke depan pihak KPU bisa lebih mematangkan persiapan sebelum pelaksanaan kegiatan khususnya di internal kepanitian agar tidak ada lagi cara-cara kurang etis dilakukan terhadap para awak media. (wan)