Delikcom.com, MARAU – Dua orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, AJ alias Amad (28) dan H alias Bain (25) yang keduanya merupakan warga Desa Padang Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah berhasil diringkus polisi.
Kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian barang berharga berupa emas, sejumlah uang dan handphone disalah satu toko di pasar Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang pada Selasa (16/2) sekitar pukul 05.00 Wib.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Marau IPTU Angga P.A. Nainggolan, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban pemilik toko di pasar Air Upas.
” Pada Selasa (16/2) sekitar pukul 05.00 Wib Di toko milik korban di pasar Air Upas Desa Air Upas Kecamatan Air Upas pada saat istri terbangun mendapati gelang emas seberat 20 gram, uang sebanyak 58 Juta Rupiah,- dan sebuah Hp F1s telah hilang di meja kasir. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar 69 juta rupiah,” jelas Kapolsek Marau, Sabtu (20/2).
IPTU Angga menambahkan, diketahui AJ memang sebelumnya adalah karyawan toko milik korban hanya tiga hari kemudian pada Minggu (14/2), AJ di berhentikan bekerja oleh pemilik toko.
” Dugaan terhadap pelaku berawal dari informasi bahwa AJ ada membeli satu unit sepeda motor Kawasaki LX pada saat berada di kampungnya Kabupaten Sukamara. Mendapat informasi tersebut unit Reskrim menaruh kecurigaan atas informasi tersebut. Kemudian korban berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Bripka Abu Mansur mencari informasi lebih dalam lagi,” paparnya.
IPTU Angga melanjutkan, pada saat di Despot Kecamatan Kotawaringin Barat korban tak sengaja bertemu AJ di bengkel dengan membawa satu unit sepeda motor KLX tersebut. Dan pada saat ditemui AJ berusaha mengelak dan akan kabur, kemudian melempar satu buah gelang emas milik korban ke semak-semak.
” AJ kemudian berhasil ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Marau Bripka Abu Mansur dibantu Bripka Dwi Hartanto serta Brigadir Fauzan. AJ mengaku telah melakukan pencurian di toko milik korban bersama-sama dengan H alias Bain. Atas dasar pengakuan tersebut petugas bersama Satreskrim Polres Sukamara melakukan penangkapan terhadap Bain di Desa Padang Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
AJ mengaku uang hasil curian dibelikan dibelikan ke Satu unit KLX serta untuk modif, dibelikan pakaian dan sandal kemuadian emasnya sempat dibuang pada saat dilakukan penangkapan. Sedangkan H mendapat bagian sebesar 13 Juta Rupiah yang juga sudah dibelikan sebuah kalung dan pakaian.
Dari tersangka AJ petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah gelang emas seberat 20 gram, Satu Unit Kawasaki LX, HP dan uang sebesar Rp. 3.365.000,- Sementara dari tangan tersangka H, uang sebesar Rp. 7.550.000,- Satu buah perhiasan kalung emas dan pakaian.
” Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka adalah pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP,” ungkap Kapolsek Marau. (wan)