Delikcom.com, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 kembali mengeluarkan surat nomor : 360/0167/SATGAS/2021 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Ketapang.
Didalam isi surat tersebut Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang, Martin Rantan, SH, M. Sos menyampaikan bahwa merujuk surat nomor 360/090/BPBD/2021 tanggal 11 januar 2021.
” Dengan ini menginstruksikan khususnya Camat yang berada diperbatasan kabupaten ketapang untuk mengaktifkan kembali pos pantau pintu masuk Kabupaten. Kemudian melakukan pengawasan dan deteksi terhadap warga atau masyarakat yang datang dari luar Kabupaten Ketapang baik Kalimantan Barat maupun luar Kalimantan Barat. Selanjutnya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah,” imbau Martin Rantan.
Menyikapi instruksi tersebut Camat Manis Mata, Leobenus Robert, S. Pd, M. AP akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan yang berada di wilayah kecamatan Manis Mata untuk membahas pembuatan Posko Covid-19 di daerah yang berbatasan dengan provinsi Kalimantan Tengah.
” Sesuai instruksi dari Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang, kami dari pemerintah kecamatan Manis Mata yang berbatasan langsung dengan provinsi Kalimantan Tengah akan membuka kembali Posko Covid-19 didua tempat yaitu di perbatasan Desa Jihing dan Desa Jambi,” jelasnya, Selasa (20/4/21).
Camat menambahkan, untuk Posko di Jihing sebagai koordinatornya PT HHK Timur dan untuk di Desa Jambi kota akan dikomunikasikan dengan PT UAI, PT MSL, PT KPAM dan PT HSL.
” Actionnya minggu depan rencana akan ada pertemuan antara Muspika dengan pihak perusahaan terkait pembukaan kembali Posko sebagai pintu masuk kabupaten. Selain itu juga semestinya pintu masuk harus dilengkapi dengan tenaga ahli, dan alat deteksi yang memadai, seperti VCR dan lain-lain. Semuanya akan kita bahas pada pertemuan nanti,” ungkap Camat Manis Mata. (wan)