LSM Minta Pembabatan Hutan Secara Liar di Desa Permata Ditindak

DELIK.COM – Pembabatan hutan secara liar marak diduga di kawasan lindung di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu 28 Juni 2025.
Pantauan dilapangan beberapa waktu lalu, ratusan batang kayu dengan ukuran 10×10 panjang 16 meter terlihat berada di Sungai Manggis. Selanjutnya kayu tersebut dibawa ke wialayah Bajong Desa Kuala Dua.
Kemudian kayu berbentuk log dengan ukuran 30×30 panjang 4 meter dan 15×15 panjang 4 meter juga terlihat berada di sebuah parit. Kemudian kayu tersebut dibawa ke dua sawmil di Desa Sungai Asam.
Sumber terpercaya melaporkan, ratusan batang kayu cerucuk dan kayu berbentuk lok di Sungai Manggis tersebut milik cukong yang bernama Putu.
‘’Kayu cerucuk yang di Sungai Manggis sekarang sudah di geser ke daerah Bajong Desa Kuala Dua dan kayu yang berbentuk log dibawa ke sawmil di daerah Sungai Asam,’’jelas sumber yang namanya tidak bersedia di publikasikan, pada Minggu 29 Juni 2025.
Sumber menambahkan, kalau kayu cerucuk dan kayu log tersebut diduga hasil pembabatan hutan lindung di Desa Permata.
‘’Kayu-kayu itu mereka tebang dari area hutan lindung,’’ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Intelijen LPPNRI Kalimantan Barat, Sarmaji meminta kepada aparat pebegak hukum (APH) untuk menertibkan aktifitas pembabatan diduga berada di hutan lindung tanpa izin resmi tersebut.
‘’Saya minta para pelaku ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban,’’tegas Sarmaji kepada siap.Viva.co.id pada Sabtu 28 Juni 2025.
Sarmaji meminta kepada Gakkum KLHK Kalimantan untuk mengambil langkah hukum menindak para pelaku diduga pembalakan hutan secara liar tersebut.
‘’Saya berharap aktivitas diduga pembabatan hutan lindung ini segera di hentikan. Dan para pelaku segara di tangkap,’’pungkasnya.
Sementara itu, pengusaha kayu Putu hingga berita ini di terbitkan belum bisa di konfirmasi. Begitu juga pemilik ratusan batang kayu di Sungai Manggis.





