Delikcom.com, PONTIANAK – Syafini Samsudin, mantan Kepala Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi alokasi dana desa Tahun 2007 diringkus Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kalimantan Barat di sebuah cafe di jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat pada Selasa, 2 Februari 2021.
penangkapan terhadap Syafini Samsudin menurut Kasipenkum Kejati Kalimantan Barat Panja Edi Setiawan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : SP.OPS-01/O.1/Dti.1/02/2021 Tanggal 02 Pebruari 2021 dalam kasus tindak pidana alokasi dana desa Tahun 2007 yang disidangkan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Berdasarkan Putusan MA RI. Nomor 980 K/PID.SUS/2011 Tanggal 23 Agustus 2011. Tim tabur sebelumnya telah melakukan pelacakan terhadap terpidana baik terhadap nomor HP terpidana maupun lokasi rumah terpidana, telah ditemukan lokasi terpidana yang terletak di Jl. Tabrani Ahmad Gg. Asri dan terpidana juga diduga mengelola sebuah kafe yang terletak di Jl. Sutoyo,”ujar Panja
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan informasi Tim Tabur dengan didukung Pengamanan dari Polresta Pontianak bergerak menuju ke kafe Padmi dimana pada saat itu terpidana sedang menyeting Peralatan Sound system, kemudian tim tabur langsung mengamankan terpidana dengan cara memborgol kedua tangan terpidana dan membawa ke Ruang Intelijen Kejati Kalbar untuk di identifikasi, yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan Kesehatan (Rapid Test Covid-19). Bahwa penangkapan berlangsung dengan lancar dan aman.
“Terpidana Syafini Samsudin Bin Samsudin merupakan salah satu terpidana di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang merupakan salah satu Daftar PencariAN Orang/Buronan sejak tahun 2011, sehingga dengan penangkapan ini diperkirakan akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, meskipun ketika Putusan Pengadilan Tingkat Terakhir para buronan ini tidak berada dalam tahanan,” pungkasnya. (dri/wan)