Martin-Farhan Peraih Suara Terbanyak Pada Pilkada Ketapang

Delikcom.com, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Ketapang dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 17.35 WIB. Sementara proses finalisasi Sirekap rampung pukul 21.12 WIB. Rapat pleno secara umum baru sepenuhnya selesai hingga pukul 22.50 WIB yang berlangsung di Borneo Grand Ballroom, Rabu (16/12/20).

Dari hasil Pleno Rekapitulasi perhitungan suara Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ketapang Martin Rantan dan Farhan berhasil meraih suara terbanyak dalam pelaksanaan Pilkada Ketapang yang berlangsung 9 Desember lalu. Paslon pertahana ini meraih suara sebanyak 100.403 suara.

Bacaan Lainnya

Dari 20 kecamatan di Kabupaten Ketapang, Martin-Farhan menang di 12 kecamatan, diantaranya Kecamatan Marau, Sungai Laur, Simpang Hulu, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Jelai Hulu, Simpang Dua, Singkup, Air Upas, Hulu Sungai, Pemahan dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Dari data KPU Kabupaten Ketapang suara sah sebanyak 243. 622 suara, sedangkan yang tidak sah sebanyak 5.915.

Untuk perolehan suara masing-masing Paslon diantaranya untuk perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 yakni Iin Solinar dan Rahmad Sutoyo 13.993 suara, Paslon Nomor Urut 2 Junaidi dan Sahrani meraih 74.116 suara, Paslon Nomor Urut 3 Eryanto dan Mateus Yudi meraih 55.060 suara sedangkan Paslon Nomor Urut 4 Martin Rantan dan Farhan berhasil meraih suara terbanyak yakni 100.403 suara.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengaku kalau pihaknya telah menetapkan hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon yang dihadiri pihak terkait mulai dari para saksi Paslon hingga Bawaslu Ketapang.

“Penetapan perolehan suara sudah tadi malam (Rabu-red) melalui rapat pleno rekapitulasi,” akunya, Kamis (17/12).

Tedi menjelaskan, hasil rekapitulasi perolehan suara dapat dilihat oleh masyarakat luas baik melalui laman KPU Ketapang maupun yang ditempel di papan pengumuman di Kantor KPU Ketapang.

“Hasil pleno rekap penetapan perolehan suara akan kami laporkan ke KPU Provinsi, sedangkan untuk penetapan calon terpilih kita menunggu apakah akan ada gugatan ke MK atau tidak, kalau digugat, nanti Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan pengumuman namanya BRPK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Kalau dalam BRPK KPU Ketapang tidak masuk, dan diberi tahu oleh MK melalui KPU RI, kita harus menetapkan calon terpilih maksimal lima hari. Tapi kalau disengketakan kita akan tunggu hasil sengeketa. (Penetapannya) sama maksimal lima hari setelah ada hasil sengketa,” terangnya.

Tedi menambahkan, terkait angka partisipasi pemilih pada Pilkada Tahun 2020 ini memang mengalami peningkatan dibandingkan pada Pilkada Tahun 2015 dan Pilgub Tahun 2018 lalu.

“Untuk partisipasi pemilih tahun ini mencapai 70,26% lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2015 hanya 56,26% dan Pilgub 2018 sekitar 68%,” jelasnya. (Wan)

Visited 34 times, 1 visit(s) today

Pos terkait