Delikcom.com, KAYONG UTARA – Satreskrim Polres Kayong Utara lakukan penangkapan terhadap RI (18) warga Rantau Panjang Desa Harapan Mulia Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP David Dino Sipahutar, S.H, membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan dan tersangka mengakui perbuatannya, ketika datang ke Polres memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi terkait laporan korban.
“Berdasarkan laporan korban, Samsul (39) bahwa pada Jumat (27/3) sekitar pukul 16.00 Wib korban mengecas handphone di dalam kamar, kemudian Pelapor pergi untuk mengambil air di Dusun mentubang untuk di jual. Kemudian pukul 17.30 Wib korban pulang kerumahnya, dan melihat Handphone dan satu buah Gamepad serta satu buah tabung gas 3 kg miliknya sudah tidak ada lagi ditempat semula,” terangnya, Rabu (3/6/20).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.150.000,- dan membuat Laporan ke Polres Kayong Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
” Ketika korban melihat ada postingan di medsos ada yang menjual Hp persis miliknya yang hilang. Korban langsung menghubungi dan bertemu dengan membawa kotak Hp. Ketika dicocokan ternyata benar Hp miliknya. Ketika korban menanyakan perihal Hp tersebut pemilik akun di medsos tersebut mengaku bahwa Hp yang dijual didapat dari RI dengan sistim tukar tambah,” jelas Kasat Reskrim Polres KKU.
AKP David Dino Sipahutar mengatakan bahwa selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan memanggil tersangka RI untuk dimintai klarifikasi.
” Tersangka akhirnya datang memenuhi panggilan klarifikasi di Polres, Selasa (2/6) dan mengaku bahwa Hp yang di tukar tambah tersebut berasal dari hasil curiannya di rumah korban,” tuturnya.
Kemudian polisi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Kayong Utara. (wan)