Milyaran Rupiah Hasil Transaksi Jual Beli Kaplingan Sawit Fiktif

Delikcom.com, Kendawangan – Sejumlah transaksi yang diduga bernilai milyaran rupiah menguap dari maraknya aksi jual beli kaplingan plasma sawit di Desa Seriam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, korbannya pun bervariasi dari berbagai kalangan atau profesi dan yang berdomisili baik dalam kota Kecamatan Kendawangan maupun diluar kota Kabupaten Ketapang sampai luar Kalbar.

Seperti diungkapkan oleh salah seorang dari Kabupaten Sekadau Kalbar yang enggan disebut namanya yang pernah membeli kaplingan dengan nilai nominal Rp. 1,8 milyar namun sampai saat ini belum tahu letak atau posisi lahannya dimana di Desa Seriam tersebut, cuma hanya dijanjikan pembagian gaji atau hasil panen dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Melihat fenomena maraknya aksi jual beli kaplingan plasma sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan banyak orang yang merasa tertipu hingga milyaran rupiah membuat salah satu pemuka Masyarakat Kendawangan angkat bicara.

Seperti dikatakan M. Karya kepada media ini mengatakan sangat menyayangkan sekali dengan maraknya aksi transaksi jual beli kaplingan plasma sawit fiktif di Desa Seriam Kecamatan Kendawangan terus saja berlangsung mesti sudah banyak korban yang merasa dibohongi.

” Saya berharap kepada warga hendaknya untuk berhati-hati dan selektif dalam transaksi pembelian kaplingan plasma sawit karena sejujurnya kaplingan plasma sawit itu hanya diperuntukkan bagi warga setempat dalam rangka meningkatkan perekonomian mereka bukan untuk diperjualbelikan,” Kata Karya, Senin (22/5/2023).

Sebagai pemuka Masyarakat Kendawangan dirinya sangat menyayangkan hal hal seperti ini takut di kemudian hari bila mana akan berhadapan dengan masalah hukum yang di rugikan tentunya masyarakat setempat dan pembeli itu sendiri.

” Saya juga sangat prihatin dan kasihan dengan Masyarakat Seriam yang akan jadi korban terutama kepada perusahaan PT. BGA yang telah lama berdiri dan telah memberikan kontribusinya dengan membantu perkerjaan serta mendongkrak perekonomian masyarakat Kendawangan tapi di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memperjual belikan lahan plasma sawit fiktif sehingga korbannya bukan saja dari pihak masyarakat tetapi juga perusahaan, apalagi lahan kemitraan pembagiannya sudah proporsional dengan pola 20 : 80 sesuai Permentan no 26 Tahun 2007 pasal 11,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Karya bahwa dirinya juga berharap kepada oknum yang memanfaatkan jual beli lahan yang legalitasnya masih diragukan agar segera dihentikan.

” Kasihan dengan saudara kita banyak yang jadi korban,” pungkasnya.

(Fendi)

Visited 146 times, 1 visit(s) today

Pos terkait