Delikcom, KETAPANG – Merasa dirinya diberhentikan dari pekerjaannya sebagai supir yang mengantar barang bangunan dari toko Hasil Guna tidak wajar, Samsumin (38) beserta satu orang rekannya sebagai kernet melaporkan permasalahannya ke DPC Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) Ketapang.
Kedatangan Samsumin bersama temannya di terima oleh Ketua DPC FSBSI Ketapang, Lumintus Dewa yang merasa haru dan menilai ada kejanggalan dengan alasan yang disampaikan oleh Samsumin terkait pemberhentian dirinya untuk bekerja oleh pemilik toko Hasil Guna Ketapang.
Samsumin mengisahkan bahwa dirinya yang bekerja baru sekitar dua bulan tidak terima diberhentikan karena merasa dirinya sudah di fitnah oleh bos tempat dia bekerja.
“Pada waktu itu, rekan saya sebagai supir mobil yang satunya mengangkut semen ke arah Kendawangan mengalami kerusakan mobil di daerah Desa Sungai Pelang. Kemudian saya di kasi tau untuk melanjutkan angkutan semen tersebut,” kisahnya, Minggu (3/5).
Ia melanjutkan, seketika itu dirinya bersama kernetnya langsung menghampiri mobil yang rusak dan membongkar muatan ke mobilnya dibantu dua orang temannya sebagai supir dan kernet mobil yang rusak tadi. Setelah selesai dilanjutkan perjalannya mengantar ke Kendawangan.
“Ketika bongkar di Kendawangan sesuai tempat yang dituju, tiba-tiba jumlah semen tersebut dinyatakan kurang Dua sak. Kemudian kami dipanggil dan diberhentikan dari pekerjaan oleh bos tanpa memanggil supit dan kernet dari mobil yang membawa semen dari awalnya,” lirih Samsumin.
Atas kejadian tersebut Samsumin merasa kecewa dan mengadu permasalahan ini ke DPC FSBSI untuk meminta keadilan karena dirinya bersama kernetnya merasa difitnah oleh Bosnya lantaran dituduh menjual semen saat di perjalanan.
Sementara itu ketua DPC FSBSI Ketapang, Lusminto Dewa menilai ada kejanggalan argumentasi yang disampaikan sebagai dasar pemberhentian Samsumin sebagai buruh oleh pemilik toko Hasil Guna.
“Kenapa pada saat tuan toko merasa kehilangan langsung menuduh kepada Samsumin beserta kernetnya tanpa memanggil supir dan kernet mobil yang pertama membawa semen dari gudang toko tersebut,” tegasnya.
Pihaknya akan melakukan perimbangan dengan rencana menemui pemilik toko untuk meminta penjelasan terkait pemberhentian kedua orang tersebut dari pekerjaannya. Apabila tuduhan yang disampaikan tidak terbukti pihaknya meminta pemulihan nama baik kedua orang buruh tersebut. (wan)