Operasi Pekat 2020, Polsek Simpang Hilir Amankan Tiga Orang Warga

Delikcom.com, KAYONG UTARA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Hilir Polres Kayong Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Simpang Hilir AKP Aris Pramudji Wifodo, S. AP amankan 3 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2020 pada Minggu (15/11/20).

Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo,S.I.K, S.H, M.Hum melalui Paur Humas IPTU Jaminto menyatakan bahwa Ketiga pelaku diamankan karena kedapatan memiliki diduga narkotika jenis Sabu saat dilaksanakannya Operasi Pekat 2020 oleh Polsek Simpang Hilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Hilir AKP Aris Pramudji.

Bacaan Lainnya

” Tiga orang terduga BR, DK dan LB berhasil diamankan oleh petugas di area perkebunan sawit di Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara,” jelas IPTU Jaminto, Selasa (17/11).

Ia menambahkan, penangkapan berawal saat personil Polsek menemukan seorang warga berinisial BR yang mengendarai motor Honda Vario saat digeledah ditemukan satu klip plastik kecil yang menurut keterangan terduga adalah Narkotika jenis Sabu.

”Menurut keterangan yang bersangkutan (BR) bahwa dirinya diminta untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu oleh sdr DK, dan setelah mendapat informasi dari BR Personil Polsek menelusuri Areal Kebun sawit dan menemukan DK dan LB,” lanjut Jaminto.

Pada saat ditemui oleh Personil Polsek Simpang Hilir DK dan LB sempat berusaha untuk melarikan diri. Dilakukan pengejaran oleh Personil Polsek akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Setelah itu DK dibawa kembali ke tempat pertemuan Pertama dan ditemukanlah beberapa barang bukti berupa Satu Buah Bonk, Satu Lembar Plastik berisi Narkotika Jenis Sabu, Tiga Lembar Plastik Klip Bekas Pakai , Satu Buah Sendok Takar/Sukat,” paparnya.

Sekitar Pukul 18.00 Wib Personil Polsek Beserta Masyarakat Dusun Tual berhasil melakukan Penangkapan terhadap LB di Dusun Tual Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, serta melakukan penggeledahan Badan ditemukan uang dengan nominal Rp. 870.000 ( Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ).

“Penggeledahan di rumah LB ditemukan 1buah Mandau, 1 buah Pedang, 1 buah Pisau, 1 buah Keris,” pungkas Jaminto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga: BR, DK dan LB Beserta Barang Bukti Diamankan di Polsek Simpang Hilir guna Pemeriksaan Lebih Lanjut. (Wan)

Visited 132 times, 1 visit(s) today

Pos terkait