DELIKCOM.COM — Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Ya’Sabran, Pontianak Timur mendapatkan protes dari pengurus RT setempat lantaran pihak pelaksana tidak melaporkan kegiatan tersebut, pada Minggu 6 Oktober 2024.
Diketahui, proyek saluran drainase saluran pembuang pasang surut tersebut dilaksanakan oleh CV Surya Karya Indah menggunakan anggaran APBD Kota Pontianak Tahun 2024 sebesar Rp196.981.000 juta yang di kelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak.
Ketua RT setempat Dedy Arpandi,SH mengatakan, bahwa pelaksana proyek pembangunan saluran pembuang pasang surut dan dinas terkait tidak ada koordinasi dan melaporkan kegiatan tersebut.
‘’Pihak pelaksana dan dari dinas PU tidak ada melaporkan kegiatan tersebut sehingga dari pembangunan proyek tersebut lebar parit dibangun semakin mengecil. Padahal parit yang lama lebih lebar,’’jelas Dedy Arpandi Minggu 6 Oktober 2024.
Ketua RT mengatakan, saluran drainase yang lama ukuran paritnya lebih lebar dari proyek yang baru dibangun saat ini.
‘’Pembangunan proyek saluran yang baru ini lebih kecil dari parit yang sebelumnya sehingga saya khawatir kurang efektif, karena parit yang lama saja lebih lebar masih terjadi genangan air kalau musim hujan, apalagi kalau dibangun lebih kecil,’’ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi meminta kepada dinas PU untuk meninjau ulang ukuran lebar parit dari proyek saluran drainase tersebut, karena kalau dibangun dengan lebar parit semakin mengecil dikhawatirkan akan menimbulkan banjir.
‘’Saya minta dinas PU meninjau kembali lebar parit dan melaporkan kegiatan biar bisa kami awasi,’’pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak beul bisa dikonfirmasi.