Parah! Proyek Jembatan Penghubung Antar Trotoar di Pontianak Tak Taat Aturan

DELIKCOM.COM – Proyek pembangunan jembatan penghubung antar trotoar sebanyak dua titik di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan barat tidak terlihat dipasang papan informasi proyek, pada Kamis 17 Oktober 2024.

Padahal, papan plang pengumuman wajib dipasang karena sudah tertuang di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan kontrak.

Bacaan Lainnya

Kemudian sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik jelas pelaksana atau yang biasa disebut pihak ketiga tidak patuh terhadap ketentuan dan aturan.

Selanjutnya, pelaksana juga diduga tidak mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) DPP Kalimantan Barat, Dedi Arpandi SH menegaskan, proyek yang dilaksanakan menggunakan anggaran pemerintah wajib memasang papan plang informasi proyek.

‘’Pihak pelaksana wajib memasang papan plang proyek tersebut, karena pemasangan papan plang proyek ada anggaranya. Jika papan plang tidak dipasang berarti ada pelanggaran,’’ungkap Dedi.

Dedi meminta kepada pengawas dinas PU Kota Pontianak segera menegur pihak pelaksana dan konsultan pengawas yang di kontrak oleh PU, tapi melaksanakan tugas  kurang maksimal.

‘’Konsultan pengawas yang di kontrak oleh PU itu harus di tegur atau di sanksi karena melaksankan tugas  tidak maksimal. Sementara anggaran untuk kontrak konsultan itu besar,’’ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kota Pontianak, Firayanta mengatakan, akan meminta kepada pihak pelaksana untuk memasang papan pelang informasi proyek tersebut.

‘’Terima kasih sudah mengingatkan, nanti kita minta kontraktor pasang papan pelang informasi tersebut,’’pungkasnya.

Visited 158 times, 1 visit(s) today

Pos terkait