DELIKCOM.COM – Sejumlah proyek di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara terindiksi melanggar aturan lantaran tidak terlihat memasang papan pelang informasi proyek pada Minggu 20 Oktober 2024.
Dari pantauan dilapangan sejumlah wartawan, proyek turap di Jalan Selat Panjang yang sedang dalam proses pemasangan tiang pancang tidak terlihat dipasang papan pelang. Selanjutnya proyek saluran drainase di Jalan Selat Panjang II juga tidak memasang papan pelang.
Pemantauan dilanjutkan ke kegiatan proyek lainya. Lagi- lagi proyek saluran drainase di sebuah gang juga tidak memasang papan pelang informasi proyek. Ini menunjukan bahwa kinerja pengawas dari PUPR Kota Pontianak dan konsultan tidak bekerja maksimal.
Sehingga terindikasi ketiga proyek tersebut melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang ketransparan informasi publik. Dimana proyek yang menggunakan anggaran keuangan negara tidak patuh terhadap peraturan dan ketentuan.
Sebagaimana dikethaui sebelumnya proyek jembatan antar trotoar di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Tenggara juga tidak memasang papan pelang. Tetapi setelah di beritakan oleh sejumlah media baru di pasang papan pelang.
Proyek tersebut ternyata dilaksanakan oleh CV Firaz dengan nilai anggaran Rp298.217.000 yang berasal dari anggaran APBD Kota Pontianak dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta mengucapkan terima kasih karena telah mengingatkan bahwa proyek tersebum tidak pasang papan pelang informasi proyek.
‘’Terima kasih sudah mengingatkan, nanti kita minta pasang papan pelang,’’ujarnya.