Pelaku Pembuang Bayi Di jalan Sungai Karya Kelurahan Mulia Baru Ketapang Terungkap

Delikcom.com, KETAPANG – Pelaku pembuangan bayi dijalan Sungai Karya Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan oleh jajaran Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono dalam konfrensi pers yang di gelar di aula Polres Ketapang mengungkapkan, pelaku dari pembuangan bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu tak lain adalah ibu kandung dari bayi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Setelah 20 jam setelah kejadian, tim mengamankan serta mengungkap identitas pelaku pembungaan bayi yang tak lain adalah ibu kandung bayi di salah satu penginapan,” ungkap AKBP Wuryantono, Kamis (5/11/2020) sore.

Kapolres menjelaskan, menurut pengakuan dari ibu kandung bayi berinisial FI (23) yang merupakan warga Dusun Baru Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan mengaku bahwa dirinya melahirkan pada hari Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB (2 jam 30 menit sebelum penemuan bayi).

“Pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi perumahan Grand Kayong Adhyaksa Residence Blok E Nomor 8, yang mana setelah melahirkan, pelaku langsung memasukan janinnya ke dalam kantong plastik untuk segera dibuangnya,” ujar AKBP Wuryantono.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, sebelumnya pelaku sempat membersihkan bercak darah di kamar mandi sisa dari persalinannya. Kemudian pelaku langsung mencari lokasi sepi untuk membuang bayinya dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

” Bayi tersebut diletakan di tengah jembatan kecil di Jalan Sungai Karya Kelurahan Mulia Baru. Selanjutnya pelaku kembali ke penginapan sampai akhirnya diamankan oleh petugas,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut pihak kepolisan mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepada Motor Honda Beet, satu lembar daster warna kuning.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian menetapkan ibu kandung dari bayi tersebut menjadi pelaku atau tersangka tunggal. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang.

“Pelaku sendiri diancam dengan pasal 305 KUH Pidana Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya dengan ancaman Lima tahun enam bulan,” jelasnya.

Setelah mengungkapkan kasus tersebut, Polres Ketapang langsung menyerahkan berita acara penyerahan bayi kepada Dinas Sosial Kabupaten Ketapang. (Wan)

Visited 325 times, 1 visit(s) today

Pos terkait