Pemda Ketapang Wajibkan Perusahaan Bantu Perbaiki Insfrastruktur Jalan Dan Jembatan

Delikcom.com, KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos menegaskan kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang agar turut andil dalam pembangungan insfrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Ketapang.

Penegasan itu disampaikan Bupati saat saat membuka Rapat Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP)Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bappeda Ketapang di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (13/07/2020) Pagi.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Bupati, pertemuan hari ini merupakan bentuk analisa kami mencermati program yang di sebut Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu tanggungjawab sosial perusahaan yang berkelanjutan, atau biasa disebut masyarakat adalah tanggung jawab berkelanjutan bagi pihak perusahaan yang sedang melakukan investasi di suatu daerah.

“Jika Bapak atau Ibu mengajukan investasi, tentu sudah ada aturannya.” Kata Bupati.

Kaitannya dengan kondisi jalan di Kabupaten Ketapang saat ini, bupati menyampaikan bahwa kita tidak boleh menutup mata, jika perusahaan juga sering memanfaatkan jalan ini untuk tujuan bisnisnya.

“Kita tidak boleh mengatakan bahwa jalan daerah ini tidak pernah digunakan oleh perusahaan, kita harus mengakui bahwa jalan di Kabupaten, Kecamatan maupun Desa dilalui oleh perusahaan-perusahaan yang investasi di daerah Kabupaten Ketapang ini.”tegasnya.

Bupati juga menceritakan apa yang disaksikannya saat melakukan kunjungan Kecamatan Jelai Hulu bersama sekda beberapa waktu yang lalu. Bupati dan Sekda melihat ada mobil tangki amblas, mobil membawa sawit juga amblas. Menurut Bupati, itu artinya ruas-ruas jalan tersebut bukan hanya digunakan oleh masyarakat secara umum tetapi juga perusahaan-perusahaan juga ikut menggunakannya.

Dikatakan Bupati, mengacu pada regulasi yang ada, bahwa pemerintah beserta jajarannya, dunia usaha dan masyarakat harus sama-sama mempunyai rasa memiliki terhadap pembangunan dan kemajuan Kabupaten Ketapang, harus menyadari bahwa Kabupaten Ketapang adalah rumah dan tempat kita berusaha.

“Bupati dan jajaran penyelenggara negara menjalankan urusan pembangunan dan pemerintahan dan para perusahaan yang berinvestasi juga menjadi mandat negara dalam urusan pembangunan ekonomi berdasarkan undang-undang 1945 pasal 33.” Terangnya.

Lanjut Bupati, Pemerintah mengizinkan dunia usaha memperoleh laba dari usahanya, tapi pemerintah berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku juga mewajibkan dunia usaha untuk mempunyai tanggungjawab sosial melalui program CSR nya.

“Bapak Ibu boleh merasa aman nyaman damai dan diperkenankan memperoleh keuntungan tapi pemerintah juga mewajibkan perusahaan akan tanggung jawab sosial atau CSR nya, seperti untuk perbaikan jalan dan jembatan yang nanti akan kita kerjakan. ” Tegas Bupati.

Dijelaskan Bupati, apabila perusahaan pailit atau tidak mengalami keuntungan, maka akan berdampak juga pada kondisi sosial masyarakat, berdampak pada hilangnya multiplier effect, seperti hilangnya pekerjaan , hilangnya perdagangan barang dan jasa, serta akan berdampak pada hilangnya pendapatan daerah pajak daerah, atau hilangnya asset-asset daerah dan lain sebagainya.

“Sesuai Instruksi Presiden Indonesia pada tanggal 13 Nopember 2019 yang lalu, seluruh kepala daerah se-Indonesia, dari Bupati, Walikota, Gubernur, Kodam, Kapolda diperintahkan supaya menjaga investasi didaerah agar investasi didaerah berjalan bagus.” jelas Bupati.

Selaras dengan Bupati, Sekda Ketapang, H. Farhan, SE.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan perlunya sinergisitas seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ketapang dalam upaya membangun Ketapang, mengangkatkat derajat dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ketapang.

Sekda juga mengingatkan bawa bahwa sampai dengan hari ini, kondisi Kabupaten Ketapang dalam keadaan intensitas curah hujan yang sangat tinggi. Di beberapa tempat diwilayah Kabupaten Ketapang, terjadi banjir, dan juga di berbagai tempat masih terdapat ruas-ruas jalan masih belom baik.

Sekda juga mengatakan bahwa Kabupaten Ketapang pada tahun 2019 dapat meraih 12 desa mandiri yang tadinya itu nol sama sekali. Menurutnya keberhasilan dari 12 desa mandiri yang ada di Kabupaten Ketapang tentu tidak luput dari partisipasi atau keterlibatan pimpinan perusahaan yang ada dalam lingkungan perusahaan tersebut.

“Pada hari ini alhamdulillah Kabupaten Ketapang telah meraih kembali desa mandiri itu dan sudah tercapai 30 desa mandiri, jadi tahun 2020 ini setelah diverifikasi oleh kementerian desa tertinggal dan perdesaan bahwa kita dari 12 desa mandiri sudah naik menjadi 30 desa mandiri yang ada di Kabupaten ketapang dan catatan penting pada hari ini desa sangat tertinggal Kabupaten Ketapang hanya tersisa 4 desa.” Pungkasnya. (wan/PK)

Visited 13 times, 1 visit(s) today

Pos terkait