Delikcom.com, KETAPANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang berhasil mengamankan HH (34) warga Desa Paya Kumang Kabupaten Ketapang lantaran kedapatan memiliki barang narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, SH menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap salah satu rumah kontrakan di Jalan Sepakat Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Senin (21/9) sekira jam 15.00 WIB.
” Pada saat anggota Polsek Delta Pawan datang ke rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati HH bersama 5 Lima orang lainnya sedang berada di dalam rumah. Saat petugas melakukan upaya hukum melalui penggeledahan barang dan badan, petugas mendapati dari tangan tersangka HH berupa Dua alat hisap bong, 2 buah timbangan digital, 2 ( Dua ) buah Korek api gas, uang tunai 490 ribu serta Tiga bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal putih yang kita duga adalah sabu yang saat kita timbang berat bruto serbuk kristal tersebut sekitar 73 gram” Ujar IPTU Chandra Wirawan, SH.
Ditambahkannya, dari pengungkapan kasus ini akan dilanjutkan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru yang terkait dengan penangkapan HH
“ Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain ” Pungkas Chandra
Kini pelaku dan semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika. (wan)